Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Hilangkan e-KTP
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan pemberian sanksi denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dilihat pada Youtube TV Parlemen, Kamis (23/4/2026).
Bima menilai, tingginya angka kehilangan KTP menjadi beban tersendiri bagi negara, terutama karena proses penggantian yang saat ini tidak dipungut biaya.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu, karena kan gratis gitu,” kata dia.
Revisi UU Adminduk dan Penguatan NIK
Selain usulan denda, Kementerian Dalam Negeri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” pungkasnya.