LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Hilangkan e-KTP

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Kamis, 23 Apr 2026 15:51:55
e-ktp
Wamendagri Bima Arya Sugiarto pada acara Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 (@ 2026 merdeka.com)
Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan pemberian sanksi denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dilihat pada Youtube TV Parlemen, Kamis (23/4/2026).

Bima menilai, tingginya angka kehilangan KTP menjadi beban tersendiri bagi negara, terutama karena proses penggantian yang saat ini tidak dipungut biaya.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu, karena kan gratis gitu,” kata dia.

Advertisement

Revisi UU Adminduk dan Penguatan NIK

Selain usulan denda, Kementerian Dalam Negeri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.

Advertisement
Advertisement

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Pria di Muratara Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Sempat Dihajar Massa
  • Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Hilangkan e-KTP
  • Profil Lengkap Rudy Bos Baru Astra Gantikan Djony Bunarto Tjondro
  • Zulkifli Hasan Minta Keluhan soal MBG Tak Diunggah ke Medsos: Jangan Akting, Sampaikan ke SPPG
  • Survei Ungkap Publik Puas dengan MBG, Pengamat Sebut Payung Hukum Khusus Perlu Dibuat
  • berita update
  • dpr
  • e-ktp
  • wamendagri bima arya
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
D
Reporter Delvira Hutabarat
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.