Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenar wacana itu yang rencananya bakal diterapkan pada tahun depan.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenar wacana itu yang rencananya bakal diterapkan pada tahun depan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masyarakat bakal menggantikan dengan nomor Surat Izin Pengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenar wacana itu yang rencananya bakal diterapkan pada tahun depan.
"Wacana tahun depan (2025) insyaallah," kata Yusri saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/5).
Wacana tersebut berlari dari mengantisipasi adanya double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda.
"Yang terjadi sekarang SIM ini sekarang, kn SIM pakai nomor SIM. Mas misal punya SIM A di Jakarta bisa juga enggak bisa bikin SIM A di Surabaya? Bisa saja, kan ganti nomor urut aja, kn nama mas banyak, jadi bisa saja punya SIM A 10," kata dia.
Alhasil timbulah wacana dengan mempersingkat data alias singel data untuk mempermudah data masyarakat.
Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Seperti data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
"Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dteng ke mana 'KTPnya mana pak?' ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misal yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai nomor NIK," papar Jenderal bintang satu itu.
"Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah," pungkas Yusri.
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca SelengkapnyaSIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaDari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang.
Baca SelengkapnyaKecanggihan teknologi satu sisi memudahkan masyarakat, sisi lainnya dari kemudahan itu justru menciptakan celah kejahatan.
Baca Selengkapnya