VIDEO: Jenderal Soal UU TNI, Ungkit TNI Aktif Eks Danjen Kopassus Pimpin BNPB Tak Diprotes di 2020
Menurutnya, TNI juga tidak berkeinginan menjabat jabatan sipil jika tidak ada permintaan dari pemerintah pusat.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi berinteraksi dengan jurnalis, akademisi, NGO, dan masyarakat umum terkait kontroversi dan proses pengesahan UU TNI. Hal ini dilakukan pada acara berjudul Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab yang digelar oleh ISDS Indonesia, Selasa (25/3).
Kristomei menegaskan, UU TNI baru tidak serta merta membebaskan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil sehingga memperkecil peluang kerja masyarakat umum. Menurutnya, TNI juga tidak berkeinginan menjabat jabatan sipil jika tidak ada permintaan dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan bahwa UU TNI terbaru kini justru memberikan batasan kuat kepada prajurit TNI. Sebab, dulu ketika Eks Danjen Kopassus Almarhum Letjen (purn) Doni Monardo menjabat BNPB tidak ada atura jelas dan tidak juga diprotes.