Wakil Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono membantah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga menyentuh level 5 persen disebabkan oleh adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia menegaskan nantinya tidak ada penempatan prajurit aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN," kata Budi kepada media, Jakarta, Rabu (19/3).
Menurutnya, DPR bersama pemerintah terus mengedepankam supremasi sipil dan semangat reformasi. Sehingga tidak perlu khawatir ada prajurit aktif masuk menjadi direksi BUMN.
"Kita banyak diskusi bahwa DPRRI pemerintah mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi juga jadi kita perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri," tegas dia.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-16 Maret 2025. Rapat itu sempat diwarnai kericuhan karena ada penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Rapat di hotel mewah itu menghasilkan sejumlah poin berdasarkan draf yang beredar pada Senin (17/3). Dalam draf itu tercantum batas usia pensiun prajurit TNI hingga penempatan di jabatan sipil.
Advertisement
Pasal Selanjutnya
Pada Pasal 53 misalnya, batas usia pensiun perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun. Sementara bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun.
Sedangkan pada Pasal 47 disebutkan, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bodang Politik dan Keamanan Negara, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung," bunyi poin 1 Pasal 47.