Usia Pensiun Prajurit TNI Bertambah, Ini Alasan Panglima Agus Subiyanto
Penambahan batas usia pensiun juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia, yang semakin meningkat.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, perubahan ini harus tetap menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
"Adapun relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan. Kesejahteraan karir prajurit dan pengembangannya harus berjalan seimbang, antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/3).
Agus menjelaskan, penambahan batas usia pensiun juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia, yang semakin meningkat.
Selain itu, transisi prajurit purnawirawan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu opsi bagi mereka yang pensiun.
"Terkait dengan transisi prajurit purnawirawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya," katanya.
Menurutnya, hal ini menjadi prioritas TNI dalam menghadapi berbagai tantangan baik saat ini maupun di masa mendatang.
Dampak terhadap APBN
Keputusan ini, lanjut Agus, dibuat berdasarkan analisis berbasis data dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kepentingan organisasi, serta dampaknya terhadap APBN 2025-2030.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030," jelasnya.
Saat ini, revisi UU TNI masih dalam pembahasan di DPR, dengan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait.