Terungkap! Dua Tersangka Unggah Konten Manipulasi Demo Buruh, Terancam 12 Tahun Penjara
Polri menetapkan dua tersangka pengunggah konten manipulasi demo buruh yang mengubah ajakan Said Iqbal. Simak detail ancaman hukuman dan upaya penindakan hoaks digital.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pengunggahan konten manipulasi. Konten tersebut secara spesifik memutarbalikkan informasi mengenai pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam sebuah pemberitaan terkait aksi demo. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyebaran informasi palsu yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu. Dua individu yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, dan KA (24), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyebaran informasi yang telah dimanipulasi.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan penting mengingat potensi dampak negatif dari penyebaran hoaks, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti demonstrasi. Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten manipulasi.
Modus Operandi Konten Manipulasi Demo
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa kedua tersangka mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi secara sengaja. Modus operandi mereka adalah mengubah substansi dari sebuah pemberitaan asli. Dalam pemberitaan yang sebenarnya, Said Iqbal menyerukan larangan bagi pelajar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk bergabung dalam demo buruh yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.
Namun, tersangka WH dan KA justru memanipulasi gambar pemberitaan tersebut. Mereka mengubah narasi asli menjadi sebuah ajakan bagi para pelajar untuk ikut serta dalam demo buruh. Perubahan ini dilakukan dengan sangat jelas, baik dari segi visualisasi maupun diksi atau kata-kata yang digunakan. “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi,” ucap Himawan, menegaskan bukti manipulasi yang ditemukan.
Tindakan manipulasi ini berpotensi menyesatkan publik, khususnya para pelajar, dan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku penyebaran konten manipulasi demo menjadi krusial. Polri terus berupaya menjaga ruang digital tetap bersih dari informasi yang tidak benar dan provokatif.
Ancaman Hukum dan Upaya Penindakan Hoaks Digital
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan siber, khususnya penyebaran hoaks dan konten manipulasi.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu hasil nyata dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Patroli siber ini telah berjalan sejak tanggal 23 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ranah digital. Polri berkomitmen untuk terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di dunia maya.
Selain penangkapan, upaya penindakan juga melibatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah berhasil diblokir. Angka ini menunjukkan skala masalah penyebaran hoaks dan konten negatif yang masif, sekaligus efektivitas kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait dalam membersihkan ruang digital dari informasi menyesatkan.
Sumber: AntaraNews