Terobosan Baru Kemenkum Babel: Kanwil Diusulkan Kelola Sertifikat Fidusia, Pelayanan Hukum Makin Optimal?
Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung mengusulkan agar Kanwil diberikan kewenangan mengelola sertifikat fidusia, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan hukum di daerah dan mempercepat penanganan masalah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebuah terobosan penting. Kepala Kanwil, Johan Manurung, secara resmi mengusulkan agar Kemenkumham memberikan kewenangan kepada Kanwil di daerah untuk mengelola sertifikat fidusia. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan secara daring di Pangkalpinang, pada Kamis (18/9).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat di tingkat daerah. Dengan pengelolaan sertifikat fidusia langsung oleh Kanwil, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang muncul dapat segera terdeteksi dan diatasi. Hal ini juga akan mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Menurut Johan Manurung, selama ini Kanwil seringkali tidak dapat mengetahui secara langsung apabila muncul permasalahan hukum terkait fidusia. Oleh karena itu, usulan ini menjadi krusial untuk memastikan Kanwil memiliki visibilitas penuh dan kemampuan respons yang cepat terhadap dinamika hukum di lapangan.
Optimalisasi Pengelolaan Sertifikat Fidusia di Daerah
Usulan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, untuk mendelegasikan pengelolaan alur pendaftaran sertifikat fidusia kepada Kanwil di daerah menjadi sorotan utama. Manurung menekankan bahwa dengan kewenangan ini, Kanwil dapat memantau dan mengatasi permasalahan yang timbul secara lebih cepat dan akurat. "Kami berharap alur pendafaran sertifikat fidusia ini bisa dikelola oleh kanwil di daerah," kata Johan Manurung dalam Rakor tersebut.
Pengelolaan langsung oleh Kanwil akan memungkinkan identifikasi dini terhadap kendala atau keluhan masyarakat terkait fidusia. Ini adalah langkah proaktif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pendaftaran dan penanganan sertifikat. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan hukum yang lebih responsif dan efektif kepada publik.
Lebih lanjut, Manurung menjelaskan bahwa kendala utama saat ini adalah kurangnya informasi langsung mengenai permasalahan hukum fidusia. "Selama ini apabila muncul permasalahan hukum, kanwil tidak dapat mengetahuinya secara langsung," ujarnya. Dengan perubahan ini, Kanwil akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan isu-isu tersebut.
Peran Kanwil sebagai Ujung Tombak Pelayanan Hukum
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Ronald Lumbun, turut menegaskan pentingnya peran Kanwil sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah. Lumbun mendorong seluruh Kantor Wilayah untuk aktif melaporkan kendala, hambatan, serta keluhan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini penting agar perbaikan dapat dilakukan secara bersama-sama dan koordinasi antara Kanwil dengan pusat menjadi lebih efektif.
Biro Hukerma berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi antara Kanwil dan unit eselon I di pusat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kanwil di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap Kanwil akan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan mandatnya.
Selain itu, Lumbun juga menyatakan bahwa setiap Kanwil diberi ruang untuk memaparkan dan mengusulkan regulasi yang dapat didelegasikan ke daerah. "Setiap kanwil diberi ruang untuk memaparkan dan mengusulkan regulasi yang dapat didelegasikan ke daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujarnya. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk memberdayakan Kanwil dalam rangka mempercepat dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat.
Isu Keanggotaan MPW dan MKN serta Delegasi Regulasi
Selain usulan pengelolaan sertifikat fidusia, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel juga menyoroti isu mengenai keanggotaan dalam Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Ia menyampaikan bahwa saat pelantikan, keanggotaan dalam MPW dan MKN secara otomatis terjadi. Isu ini memerlukan komunikasi lebih lanjut untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pentingnya klarifikasi peran dan tanggung jawab ini akan memastikan efektivitas kerja MPW dan MKN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan notaris. Komunikasi yang intensif antara Kanwil dan pusat diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif terhadap isu keanggotaan ini.
Inisiatif untuk mendelegasikan regulasi ke daerah merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks lokal, pelayanan hukum dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing daerah, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Sumber: AntaraNews