Terbaru! Polres Kudus Buka Layanan SKCK Hari Libur, Bantu Ribuan Pelamar PPPK Penuhi Syarat Administratif
Polres Kudus dan jajaran polsek kini menyediakan layanan SKCK hari libur untuk mengakomodasi lonjakan permohonan pelamar PPPK, memudahkan masyarakat memenuhi syarat administrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, bersama sembilan kepolisian sektor (polsek) jajarannya, kini menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari libur. Kebijakan ini diambil untuk merespons tingginya animo masyarakat yang memerlukan SKCK sebagai salah satu berkas persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Layanan ekstra ini secara khusus dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, memberikan kemudahan akses bagi warga. Biasanya, layanan SKCK hanya tersedia pada hari kerja Senin hingga Jumat, namun kini diperluas demi pelayanan prima.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Kudus, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krisbiantoro, menjelaskan bahwa pembukaan layanan di hari libur ini dimulai sejak Sabtu (13/9) dan Minggu (14/9). Jam operasional layanan tambahan ini adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat.
Lonjakan Permohonan dan Respon Cepat Kepolisian
Sejak Kamis (11/9), Polres Kudus mencatat adanya lonjakan signifikan dalam permohonan SKCK. Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh kebutuhan para pelamar PPPK yang sedang dalam proses pemberkasan administrasi.
"Biasanya layanan hanya dibuka Senin sampai Jumat. Namun, untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang kebetulan sejak Kamis (11/9) terjadi lonjakan permohonan SKCK maka khusus hari Sabtu (13/9) dan Minggu (14/9) kami tetap buka," kata AKP Krisbiantoro di Kudus, Sabtu.
Selain di Kantor Polres Kudus, layanan pembuatan SKCK juga secara serentak dibuka di semua jajaran polsek yang tersebar di sembilan kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mendistribusikan pemohon dan mencegah penumpukan di satu lokasi.
Kemudahan Akses dan Data Permohonan Terkini
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan mengurus SKCK di polsek terdekat dari domisili mereka. Instruksi telah diberikan kepada seluruh polsek untuk membantu memudahkan proses ini, memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.
"Mudah-mudahan pelayanan tambahan pada hari libur ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan layanan cepat pembuatan SKCK," ujar AKP Krisbiantoro, menunjukkan komitmen kepolisian dalam melayani publik.
Pada hari Sabtu (13/9) saja, tercatat total 535 permohonan pembuatan SKCK, baik di Polres Kudus maupun di polsek jajaran. Angka ini menggambarkan tingginya kebutuhan dan antusiasme masyarakat terhadap layanan yang diperluas ini.
Rincian permohonan meliputi 162 di Polres Kudus, 9 di Polsek Kota, 70 di Polsek Jati, 44 di Polsek Gebog, 60 di Polsek Mejobo, 61 di Polsek Kaliwungu, 40 di Polsek Jekulo, 44 di Polsek Dawe, dan 45 di Polsek Undaan. Hanya Polsek Bae yang nihil permohonan pada hari tersebut.
Dukungan Penuh dari Polsek Jajaran
Kepala Polsek Kota Kudus, AKP Subkhan, membenarkan bahwa Polsek Kota turut membuka layanan pembuatan SKCK pada hari libur tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kolektif kepolisian untuk mendukung kelancaran proses administrasi masyarakat.
Layanan di Polsek Kota, sama seperti di lokasi lain, dibuka pada Sabtu (13/9) dan Minggu (14/9). Ini secara khusus melayani kebutuhan masyarakat yang sedang melakukan pemberkasan persyaratan PPPK paruh waktu, memastikan mereka tidak terhambat oleh jadwal kerja biasa.
Dengan adanya layanan SKCK hari libur ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan persyaratan administrasi mereka dengan lebih mudah dan cepat. Inisiatif ini menunjukkan responsifnya kepolisian terhadap kebutuhan mendesak publik.
Sumber: AntaraNews