Tak Kuasa Tahan Tangis, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Terisak Setelah Divonis
Untuk Cosmas, yang duduk disebelah kemudi Kendaraan Taktis (Rantis) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Berbadan tegap dan mengenakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, dua anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus kematian driver ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, akhirnya menjalani sidang kode etik.
Keduanya itu diketahui atas nama Kompol Cosmas K Gae, yang menjalani sidang etik pada Rabu (3/9) serta Bripka Rohmad pada Kamis (4/9). Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Untuk Cosmas, yang duduk disebelah kemudi Kendaraan Taktis (Rantis) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sedangkan, Bripka Rohmad yang mengemudikan Rantis divonis demosi selama tujuh tahun.
"Menjatuhkan sanksi berupa, satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Majelis Sidang Etik Kombes Heri Setiawan saat memimpin sidang kode etik, Jakarta, Kamis (4/9).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tambahnya.
Curhatan Kompol Cosmos
Usai mendengarkan putusan tersebut, keduanya yang memakai baret kebanggaan Brigade Mobile (Brimob) tersebut langsung mengutarakan isi hatinya.
Tidak sekedar mengutarakan isi hatinya, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad juga terlihat menangis saat berbicara dihadapan ketua majelis sidang kode etik.
Kepada para majelis, Cosmos yang berkata sambil berdiri mengaku hanya melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya dalam menjalankan perintah institusi.
"Yang mulia ketua sidang kode etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya awaki. Walaupun juga dengan resiko yang begitu besar," ujar Cosmas usai mendengar putusan sambil menangis.
Dengan kejadian atau peristiwa tersebut, dirinya mengaku bukan menjadi niat sungguh-sungguh dirinya untuk membuat orang menjadi celaka dan akan tetapi sebaliknya.
Sampaikan Duka Cita
Dalam kesempatan itu, Cosmas pun turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga atas tewasnya Affan Kurniawan. Karena, kejadian itu merupakan diluar dugaan dirinya.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral. Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya.
Meminta Maaf ke Pimpinan Polri
Selain itu, dirinya pun menyampaikan permohonan maaf juga kepada pimpinan hingga anggota Polri lainnya yang tengah menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan ataupun yang lain-lain, demi keamanan ketertiban umum," ungkapnya.
"Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik. Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," sambungnya.
Curhatan Bripka Rohmad
Tak hanya Cosmas, Bripka Rohmad pun juga turut mengutarakan isi hatinya usai mendengar vonis demosi tujuh tahun terhadap dirinya.
Dihadapan majelis, Rohmad menyebut, jika dirinya sudah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Korps Bhayangkara. Selama puluhan tahun itu, ia mengaku belum pernah melakukan tindak pidana ataupun menjalani sidang etik.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmad dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Minta Pengampunan
Rohmad pun kemudian memohon kepada pimpinan Polri agar dirinya bisa menyelesaikan pengabdiannya di Korps Bhayangkara hingga sampai pensiun.
"Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," ujarnya.
Dengan nadanya yang lugas dan sambil menangis, dirinya yang merupakan prajurit Tribrata untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia, (nangis dan nada tinggi) jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tegasnya.
Dirinya ingin agar permintaannya itu dapat dikabulkan oleh pimpinan Polri. Karena, hal itu yang ia inginkan saat ini. Tak lupa, dirinya meminta maaf atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
"Mohon izin Yang Mulia, harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan Yang Mulia. Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ungkapnya.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku, tidak pernah mempunyai niatan untuk melukai semenjak disumpah menjadi prajurit Polri.
"Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati," jelasnya.
"Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain. Karena tertanam diri, kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," pungkasnya.
Dua cluster jenis pelanggaran:
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David