Sidang PKPU: Bukalapak Yakin Bukti Gugatan Valid, PT Harmas Wajib Bayar Rp6,4 Miliar
Kurnia berharap majelis hakim dapat mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Bukalapak, termasuk bukti pembayaran uang muka sebesar Rp6,4 miliar.
Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4/2025). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.
"Pada hari ini, persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang antara PT Bukalapak dan PT Harmas memasuki masa mendengarkan keterangan ahli. Kali ini dari pihak tergugat, yaitu PT Harmas Jalesveva," ujar Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Menurut Kurnia, keterangan ahli yang dihadirkan Harmas tidak secara jelas menjawab pokok persoalan hukum yang dipermasalahkan.
"Kami sampai saat ini masih meyakini, baik berdasarkan argumentasi di dalam permohonan, maupun keterangan ahli yang kami hadirkan beberapa pekan lalu, bahwa benar PT Harmas masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp6,4 miliar hingga saat ini," ucapnya.
Kurnia berharap majelis hakim dapat mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Bukalapak, termasuk bukti pembayaran uang muka sebesar Rp6,4 miliar.
"Kami juga lampirkan bukti transfernya, namun mereka tidak mengembalikan dana tersebut. Padahal kewajiban mereka berdasarkan letter of intent tahun 2017 tidak kunjung ditunaikan," jelasnya.
"Sedangkan kewajiban dari PT Bukalapak sudah kami lakukan pada akhir periode 2017 maupun tahun 2018," lanjut Kurnia.
Bukalapak Soroti Pasal Kepailitan
Kurnia menambahkan, agenda sidang berikutnya adalah penyerahan kesimpulan pada Mei 2025.
"Kami sebagai pihak yang menggugat PT Harmas mencermati dari seluruh proses persidangan. Kami tentu berkeyakinan bahwa bukti kami valid," tegasnya.
"Memang Harmas pantas dan tepat untuk dinyatakan statusnya sebagai PKPU dan diwajibkan harusnya oleh Majelis Hakim untuk membayar utang-utang mereka kepada PT Bukalapak," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak, Eries Jonifianto, menekankan, sorotan utama sidang kali ini tetap mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Kepailitan.
"Kalau yang disoroti hari ini adalah terkait masalah pasal 2 sama pasal 8. Jadi kreditur, jatuh tempo, dan pembuktian sederhana. Itu aja. Saksi ahli tadi menyampaikan terkait masalah kreditur, jatuh tempo, dan pembuktian sederhana itu," kata Eries.
Ia menilai, keterangan ahli dari tergugat masih belum tegas dan berharap majelis hakim bisa objektif dalam menilai.
"Tadi kalau saya melihat agak ada abu-abu lah, semuanya saya kembalikan kepada majelis hakim untuk menelaah dari kesaksian ahli itu," ujarnya.
"Kuat (bukti Bukalapak) karena kita kembali kepada LOI (letter of intent) kan," tambah Eries.
Kronologi Gugatan Bukalapak
Gugatan ini bermula dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah membayar deposit sebesar Rp6,4 miliar kepada Harmas. Namun, hingga kini, pembangunan tidak kunjung diselesaikan.
"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Kurnia.
Bukalapak mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk mengajak berdiskusi dan mengirimkan tiga kali somasi, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegasnya.
Akhirnya, Bukalapak menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan," pungkas Kurnia.