RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Pemerintah, Menkum: Ini Perlu Komunikasi ke Partai Politik
Pemerintah memiliki komitmen yang sama seperti sebelumnya dalam hal pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan, beleid tersebut sudah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan akan menjadi perhatian utama pemerintah.
"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam long list prolegnas, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dan dalam hal ini presiden. Sehingga pada waktunya itu pasti akan diajukan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4).
Sebagai inisiator, Supratman menegaskan, kunci utama pembahasan RUU ini ada pada dinamika politik. Menurutnya, dibutuhkan komunikasi yang kuat antara pemerintah dan partai-partai politik.
"Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin, bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah," jelas politisi Gerindra ini.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Ia juga menyebut, dalam draf RUU tersebut sudah terdapat aturan terkait pemiskinan koruptor. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan.
"Ya, itu (aturan memiskinkan koruptor) seperti yang saya sampaikan draft yang lalu juga sudah memuat itu dan seperti harapan masyarakat dalam draft rancangan undang-undangnya memang seperti itu. Jadi sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke Parlemen akan ada kesepakatan lebih awal (mau dibuat semiskin apa koruptornya)," ungkapnya.
Supratman kembali menegaskan, RUU Perampasan Aset sepenuhnya bergantung pada proses politik. Pemerintah, katanya, memiliki komitmen yang sama seperti sebelumnya dalam hal pemberantasan korupsi, namun pelaksanaan legislasi tetap menjadi kewenangan DPR.
"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah masih sama dengan pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Namun pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," pungkasnya.