Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah, mengungkap kerugian negara triliunan rupiah. Simak detail kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga ini.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Sidang pembacaan surat tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/2). JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Riva Siahaan dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Kasus ini menyoroti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi.
Detail Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
JPU menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan penegak hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menemukan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Riva dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan korupsi yang dilakukan Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai Riva tidak menunjukkan penyesalan atau merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan sanksi yang adil dan setimpal.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah
Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara senilai total Rp285,18 triliun. Angka fantastis ini mencakup berbagai jenis kerugian yang berdampak luas pada keuangan dan perekonomian nasional.
Secara perinci, kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun. Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS yang diperoleh para terdakwa.
Kerugian keuangan negara ini terbagi menjadi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya vital.
Adapun kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi. Keuntungan ilegal didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.
Keterlibatan Terdakwa Lain dalam Skandal Korupsi
Dalam persidangan yang sama, tuntutan serupa juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.
Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva Siahaan, yaitu masing-masing 14 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diduga kuat telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Keterlibatan banyak pihak dalam skandal ini menunjukkan kompleksitas dan dampak luas dari praktik korupsi di sektor strategis. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sumber: AntaraNews