Puan Sebut Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Perlu Pengkajian Mendalam
Usulan Korpri itu mengatur batas usia pensiun berbeda-beda, tergantung dengan pangkat ASN.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun dalam revisi UU ASN. Ia menilai usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5).
Usulan Korpri itu mengatur batas usia pensiun berbeda-beda, tergantung dengan pangkat ASN. Seperti Pejabat Pimpinan Tinggi diusulkan 65 tahun, eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, eselon II 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, lalu untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.
Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun ditambah. “Apakah kalau diperpanjang, produktivitas kepegawaian akan lebih baik? Dan yang penting juga, bagaimana ASN bisa lebih efektif melayani masyarakat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pengkajian usulan itu dan mengingatkan agar tak membebani APBN. “Kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa? Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.
Terkait isu lain, Puan menanggapi laporan intimidasi dari orang tak dikenal terhadap mahasiswa yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Puan pun menegaskan pentingnya klarifikasi dari aparat.
"Namun jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang cucu Bung Karno itu.
“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi dan kenapa terjadi hal tersebut," pungkas Puan.