Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Menurut Prabowo, teknologi digital dapat menjadi alat kemajuan, tetapi juga berpotensi merusak akhlak.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden RI Prabowo Subianto, mensahkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas," ujar Prabowo di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3).
Prabowo menyebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah melaporkan bahaya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak di Indonesia. Setelah mendengar laporan tersebut, Prabowo langsung menyetujui langkah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak. Negara-negara besar juga sudah lebih dulu melakukan upaya perlindungan anak seperti ini," jelasnya.
Teknologi Mendukung Kemajuan
Menurut Prabowo, teknologi digital dapat menjadi alat kemajuan, tetapi juga berpotensi merusak akhlak, psikologi, dan karakter anak jika tidak dikelola dengan baik.
"Perkembangan negatif di dunia digital sangat cepat dan bisa berbahaya jika tidak dikelola dengan baik," tegasnya.
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan PP Tuntas, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital, Menko PMK, serta para tokoh yang aktif dalam perlindungan anak.
"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Ini hasil kerja keras kita bersama," tutupnya.