Posbankum Terbukti Efektif Selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Waris, Wujudkan Keadilan Cepat dan Merata
Kementerian Hukum mengklaim **Posbankum** sukses meredam konflik masyarakat, termasuk sengketa rumah ibadah dan waris, menghadirkan keadilan hingga pelosok desa. Simak selengkapnya!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berhasil menyelesaikan berbagai sengketa di masyarakat. Keberhasilan ini mencakup kasus terkait rumah ibadah dan konflik waris yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian Posbankum di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat. Posbankum ditegaskan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Inisiatif ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar jalur pengadilan. Kehadiran Posbankum juga memperkuat representasi negara hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Keberhasilan Posbankum dalam Menyelesaikan Sengketa
Salah satu bukti nyata efektivitas Posbankum adalah penyelesaian sengketa keluarga yang telah berlarut-larut selama 40 tahun di Provinsi Lampung. Kasus kompleks ini berhasil dimediasi, menunjukkan kemampuan Posbankum dalam menangani permasalahan yang mendalam.
Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur juga sukses memediasi kasus sengketa warga terkait pendirian rumah ibadah. Mediasi ini menghasilkan solusi perdamaian tanpa kekerasan, menjaga kerukunan antarumat beragama.
Data yang masuk menunjukkan bahwa permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, dan utang-piutang. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), waris, perjanjian, hingga persoalan anak juga banyak ditangani.
Peran Strategis Posbankum dan Dukungan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa Posbankum tidak hanya menyediakan layanan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa kehadiran negara. Ini memastikan bahwa akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan di wilayah terpencil.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa Posbankum memiliki posisi strategis. Posisi ini penting untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dicegah sejak dini.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen mendukung pengembangan Posbankum. Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan oleh juru damai serta paralegal.
Menteri Hukum juga mengingatkan pentingnya pengelolaan layanan Posbankum secara akuntabel dan berbasis data. Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi yang disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Jangkauan dan Penguatan Posbankum di Seluruh Indonesia
Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat bahwa hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum di desa dan kelurahan. Angka ini mencapai 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen dalam pembentukan Posbankum. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menyediakan akses bantuan hukum yang merata.
Di Kalimantan Selatan, peresmian Posbankum di 2.015 desa dan kelurahan menandai cakupan 100 persen di wilayah tersebut. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah mendapat apresiasi atas sinergi yang terbangun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menjelaskan bahwa penguatan Posbankum terus dilakukan. Ini termasuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui pelatihan kepala desa, lurah, dan paralegal, untuk memperluas jangkauan layanan hukum.
Sumber: AntaraNews