Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online, Ribuan Botol Disita
Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan miras online yang beroperasi melalui media sosial, menyita ribuan botol minuman keras ilegal. Ketahui modus operandi dan ancaman hukumannya di sini.
Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial. Jaringan miras online ini beroperasi dengan sistem pembayaran "Cash on Delivery (COD)" untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke konsumen. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang intensif dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Para pelaku menggunakan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok untuk menjaring pembeli. Bahkan, promosi dilakukan secara terselubung melalui siaran langsung (live streaming) demi menarik perhatian.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan miras online tersebut. Selain itu, ribuan botol miras ilegal dari berbagai merek dan jenis berhasil disita sebagai barang bukti.
Modus Operandi Jaringan Miras Online
Jaringan miras online ini memiliki modus operandi yang terorganisir untuk menghindari deteksi aparat. Mereka secara aktif menawarkan minuman keras melalui pemesanan daring dan memperluas jangkauan promosi dari mulut ke mulut. Bahkan, para pelaku tidak segan melibatkan pengamen untuk membantu memperlancar penjualan miras ilegal mereka.
Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, pelaku sempat mengganti sebagian angka pada nomor kontak mereka dengan huruf. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang. Penggunaan platform media sosial yang luas juga menjadi kunci utama dalam strategi pemasaran mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aktivitas ilegal penjualan miras online ini telah berlangsung selama periode dua hingga empat bulan. Selama kurun waktu tersebut, jaringan ini mampu meraup keuntungan yang signifikan. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai 50 persen dari harga modal awal minuman keras yang dijual.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Tulungagung berhasil mengamankan tiga individu yang berperan penting dalam jaringan miras online ini. Tersangka pertama adalah AM, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung, yang bertindak sebagai penjual lapangan. Kemudian ada MG, yang membantu distribusi miras di wilayah Tulungagung, serta SR dari Blitar yang diidentifikasi sebagai distributor besar.
Dari tangan para tersangka, sejumlah besar barang bukti berhasil disita oleh petugas kepolisian. "Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka dan 2.641 botol miras berbagai merek serta jenis, termasuk botol bertutup merah dan hitam. Selain itu disita dua pak stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengantaran," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers.
Selain ribuan botol miras, polisi juga menyita dua pak stiker, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini menjadi sarana vital yang digunakan oleh para pelaku untuk proses pengantaran minuman keras kepada para pembeli.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penindakan
Para pelaku jaringan miras online ini menghadapi jeratan hukum yang serius atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan subsider Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, ada potensi denda maksimal yang bisa mencapai Rp2 miliar atas pelanggaran undang-undang tersebut. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik peredaran miras ilegal di wilayahnya. Peredaran minuman keras tanpa izin ini berpotensi besar menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews