Polda Bali Tangkap Pelaku Rudapaksa WNA China di Kuta Selatan
Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap SAM (23), pelaku rudapaksa WNA China di Bali, yang ditangkap saat hendak mengembalikan ponsel korban setelah aksi keji tersebut.
Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial SAM (23) yang diduga kuat sebagai pelaku rudapaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China. Kejadian memilukan ini terjadi di kawasan Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/3) malam. Korban, RF, yang baru pulang dari sebuah bar, menjadi korban kekerasan seksual dan kehilangan barang berharga.
Penangkapan SAM dilakukan oleh penyidik di penginapan korban saat pelaku berniat mengembalikan ponsel iPhone 14 milik RF yang diambilnya usai melancarkan aksinya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman menyatakan bahwa identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku menjadi kunci penangkapan cepat ini. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Korban RF, yang menginap di Wingsu Guest House, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, awalnya menikmati hiburan malam. Ia kemudian pulang dalam kondisi terpengaruh alkohol, dan diduga menggunakan jasa ojek yang kemudian membawanya ke lokasi sepi untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku Rudapaksa WNA China
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, ketika korban RF meninggalkan sebuah bar di Kuta Selatan dalam keadaan mabuk. Korban kemudian menaiki ojek, namun tidak dapat memastikan apakah ojek tersebut berbasis aplikasi atau konvensional. Dalam perjalanan, RF menyadari bahwa pengemudi tidak mengarah ke penginapannya.
Sebaliknya, pelaku membawa korban menuju kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu. Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan secara paksa menyeret korban ke area rerumputan. Di sinilah dugaan tindakan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa dilakukan oleh SAM.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyetujui permintaan korban untuk diantar kembali ke Wingsu Guest House. Dengan dalih membutuhkan penunjuk arah, pelaku meminjam telepon genggam iPhone 14 milik korban. Sesampainya di penginapan, korban memberikan uang Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi karena ketakutan, sementara pelaku membawa kabur ponsel korban.
Penangkapan Cepat dan Jeratan Hukum Pelaku Rudapaksa
Korban RF, yang mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, segera melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kecepatan respons kepolisian patut diapresiasi dalam mengungkap kasus ini.
Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman menjelaskan bahwa pelaku SAM ditangkap saat kembali ke penginapan korban dengan alasan ingin mengembalikan ponsel. Petugas yang sudah siaga dan mengidentifikasi kendaraan pelaku langsung melakukan penyergapan. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak kejahatan.
Atas perbuatannya, SAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik. Jeratan hukum ini mengacu pada Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: AntaraNews