Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM Diperkuat di Era Modern
Wakil Menteri Hukum dan HAM bersama Ketua KPK menyoroti pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM, sejalan dengan KUHAP baru dan visi Peradi Profesional.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, khususnya dalam aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta pada Jumat (8/5), seperti dikutip dari keterangan yang diterima pada Sabtu (9/5).
Menurut Wamenkumham, advokat memiliki hak untuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, meliputi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peran ini sangat krusial dalam memastikan perlindungan HAM individu melalui pembelaan hukum yang diberikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa advokat adalah mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan, serta menekankan pentingnya integritas profesi. Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional hadir untuk menjawab kebutuhan zaman dengan mengusung konsep advokat modern dan intelektual.
Peran Krusial Advokat dalam Perlindungan HAM
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menegaskan bahwa peran serta advokat ini disejajarkan dan dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Advokat bertindak sebagai pembela utama bagi mereka yang menghadapi proses hukum. Eddy Hiariej sendiri merupakan seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam KUHAP, advokat memiliki hak untuk mendampingi individu yang diproses hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, sejak tahap pemeriksaan. Eddy juga menyoroti bahwa KUHAP melindungi hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang tua, ibu hamil, dan orang sakit.
Lebih lanjut, KUHAP yang baru memberikan kewenangan tambahan bagi advokat, yaitu hak untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum. Keberatan ini bahkan harus dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan, menunjukkan peningkatan peran dan kekuatan advokat dalam sistem peradilan.
Advokat sebagai Mitra Strategis KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memandang advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh, dalam upaya penegakan hukum. Ia menekankan bahwa rekan-rekan advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor. Setyo Budiyanto sendiri menjabat sebagai Ketua KPK untuk periode 2024-2029.
Meskipun demikian, Setyo mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK tidak akan ragu untuk menindak pihak-pihak yang berusaha menghambat proses hukum.
KPK membuka pintu kolaborasi yang luas, khususnya dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat. Hal ini sejalan dengan misi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual.
Peradi Profesional dan Adaptasi Zaman
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa kehadiran organisasinya adalah respons terhadap kebutuhan zaman, bukan karena adanya konflik internal di kalangan advokat. Peradi Profesional bertujuan menjadi jawaban atas dinamika dan perubahan yang terjadi di dunia hukum.
Harris menekankan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan kompleksitas dinamika hukum. Dunia hukum dan teknologi terus berubah, sehingga organisasi advokat tidak boleh tertinggal dalam adaptasi ini.
Dengan demikian, Peradi Profesional bertekad membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan. Konsep modernitas berarti adaptasi teknologi, sementara intelektualitas mencakup kedalaman pemahaman moralitas hukum. Peradi Profesional telah dikukuhkan pada 8 Mei 2026 dan mendapatkan legitimasi negara melalui Keputusan Menteri Hukum RI.
Sumber: AntaraNews