Penyidikan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Tuntas, Tiga Legislator Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB dengan penetapan tiga legislator sebagai tersangka, berkas perkara kini dilimpahkan ke penuntut umum.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan tuntasnya penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Tiga anggota legislatif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan ini mencapai tahap akhir dengan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 15 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penyelesaian penyidikan ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan, sebuah tahapan krusial sebelum perkara dapat didaftarkan ke pengadilan. Proses penyusunan dakwaan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera dimulai.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah wakil rakyat dan mengungkap praktik suap di internal lembaga legislatif. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ini menjadi bukti komitmen Kejati NTB dalam memberantas korupsi. Meskipun demikian, status para penerima suap masih menjadi sorotan dan berpotensi menjadi pengembangan kasus lebih lanjut.
Tiga Legislator Tersangka dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini telah menjalani penahanan.
Para jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka karena peran aktif mereka sebagai pemberi suap. Mereka diduga telah menyuap 28 anggota DPRD NTB lainnya.
Uang suap yang digelontorkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai kisaran Rp200 juta per anggota DPRD NTB yang menerima. Sebagian dari dana suap tersebut, dengan total sekitar Rp2 miliar, telah berhasil disita dan kini menjadi bagian dari alat bukti yang sah oleh jaksa.
Pengembangan Kasus: Penelusuran Mensrea Penerima Suap
Meskipun penyidikan terhadap pemberi suap telah tuntas, status dari para penerima suap, yang juga berasal dari kalangan legislator, masih menjadi fokus perhatian. Sebanyak 15 dari mereka diketahui masih berupaya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan terkait permohonan perlindungan tersebut. Kejaksaan juga masih bungkam mengenai latar belakang atau motif di balik praktik suap di internal DPRD NTB ini sampai akhir penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi, pada Jumat, 9 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB ini belum sepenuhnya selesai. Penelusuran mensrea atau niat jahat dari kalangan penerima suap masih menjadi bahan pengembangan.
Wahyudi mengakui bahwa penelusuran mensrea ini tidak terlepas dari penerapan pasal pemidanaan. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana Selanjutnya
Kejati NTB sebelumnya telah menyatakan kemungkinan penerapan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini dapat diterapkan kepada penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pemenuhan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa masih menjadikan penelusuran mensrea atau niat jahat dari penerima suap sebagai bahan pengembangan penyidikan.
Dengan tuntasnya penyidikan dan pelimpahan berkas, fokus akan beralih ke proses persidangan. Diharapkan, proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, serta menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews