Pemkab OKI Percepat Kajian Risiko Bencana 2026–2030, Perkuat Mitigasi Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2030 sebagai dasar penguatan mitigasi dan arah kebijakan pembangunan berbasis risiko, memastikan daerah lebih siap menghadapi potensi ben
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah mempercepat penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2030. Langkah ini diambil sebagai fondasi utama untuk penguatan mitigasi bencana dan penentuan arah kebijakan pembangunan yang berbasis risiko di wilayah tersebut. Percepatan ini menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam menghadapi potensi ancaman bencana di masa mendatang.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah OKI, Alamsyah, menegaskan bahwa dokumen KRB ini memiliki peran yang sangat strategis. Menurutnya, KRB bukan sekadar catatan administrasi, melainkan pedoman penting yang akan memandu setiap kebijakan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar setiap proyek pembangunan telah mempertimbangkan risiko bencana sejak tahap awal perencanaannya.
Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dengan demikian, penyusunan KRB ini menjadi bagian integral dari upaya Pemkab OKI untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tangguh bagi masyarakatnya.
Kajian Risiko Bencana sebagai Pedoman Strategis Pembangunan
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) di Kabupaten OKI memiliki peran vital yang melampaui fungsi administratif semata. Alamsyah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda OKI, menekankan bahwa KRB adalah pedoman strategis yang memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan risiko bencana sejak dini. Ini mencerminkan pendekatan proaktif pemerintah daerah dalam mengelola potensi ancaman.
Penyusunan KRB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menggarisbawahi pentingnya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan seluruh program pembangunan di OKI dapat terintegrasi dengan upaya mitigasi bencana, mengurangi kerentanan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat.
Sutopo dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya, seorang narasumber dalam kegiatan penyusunan KRB, turut menyoroti pentingnya kajian ini. Ia menyatakan bahwa KRB menjadi dasar krusial dalam pengambilan kebijakan yang berbasis risiko, memberikan gambaran komprehensif mengenai ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah. Pendekatan berbasis data ini memungkinkan penanganan bencana menjadi lebih tepat sasaran, beralih dari respons reaktif menjadi tindakan preventif yang terencana.
Pendekatan Pentaheliks dan Identifikasi Potensi Bencana di OKI
Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) di Kabupaten OKI dilakukan melalui pendekatan pentaheliks yang komprehensif. Pendekatan ini melibatkan berbagai unsur penting, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media, untuk memastikan perspektif yang beragam dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen KRB yang holistik dan relevan dengan kondisi lokal.
Hasil sementara dari kajian ini telah mengidentifikasi sedikitnya delapan potensi bencana yang mengancam wilayah OKI. Potensi bencana tersebut meliputi banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, serta cuaca ekstrem dan abrasi. Identifikasi ini menjadi dasar penting untuk merumuskan strategi mitigasi yang spesifik dan efektif untuk setiap jenis bencana.
- Banjir
- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
- Angin kencang
- Kekeringan
- Gempa bumi
- Likuifaksi
- Tsunami
- Cuaca ekstrem dan abrasi
Pendekatan berbasis data sangat diperlukan dalam proses ini agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif setelah kejadian, melainkan lebih preventif dan terencana. Dengan pemahaman yang mendalam tentang risiko, Pemkab OKI dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan membangun ketahanan daerah.
Integrasi Kajian Risiko Bencana dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten OKI memiliki target ambisius untuk segera menetapkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026–2030 melalui peraturan bupati. Penetapan ini sangat penting agar KRB dapat secara resmi diintegrasikan ke dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Integrasi ini akan memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan telah mempertimbangkan aspek keamanan dan keberlanjutan.
Dengan adanya integrasi KRB, setiap proyek infrastruktur, tata ruang, dan kebijakan sektoral akan selaras dengan upaya mitigasi bencana. Hal ini akan meminimalkan risiko kerugian akibat bencana di masa depan, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya untuk pembangunan yang lebih tangguh. KRB memberikan gambaran menyeluruh tentang ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah, yang sangat dibutuhkan untuk penanganan yang tepat sasaran.
Sutopo, narasumber dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya, menegaskan bahwa kajian ini memberikan pemahaman mendalam tentang kondisi geografis dan sosial OKI. Pengetahuan ini memungkinkan pemerintah untuk merancang strategi penanggulangan bencana yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan terencana. Dengan demikian, OKI dapat membangun kapasitas yang lebih baik untuk menghadapi berbagai tantangan bencana alam.
Sumber: AntaraNews