Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan DHE di Bank Himbara Mulai Juni 2026
Pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga stabilitas rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
"Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur besaran retensi DHE yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu. Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100 persen selama 12 bulan.
"Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan," kata Airlangga.
Ia menegaskan retensi DHE tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah.
"Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen," tegasnya.
Selain pengaturan DHE, pemerintah juga akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Nantinya, ekspor komoditas tertentu hanya dapat dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," ungkap Airlangga.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya.
"Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis," ujarnya.
Pengecualian
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ekspor dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
"Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara," tuturnya.
Genjot Cadangan Devisa
Pemerintah memproyeksikan kebijakan baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valuta asing di dalam negeri.