Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Kapolri Harap Bisa Beri Keadilan Semua Pihak
Kapolri menyadari sebagai salah satu aparat penegak hukum harus bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap dengan ditekennya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang baru oleh pemerintah bisa membawa angin segar kepada masyakarat, khususnya kepada meraka yang mencari keadilan. Dia menyadari sebagai salah satu aparat penegak hukum harus bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada.
"Kita menyadari bahwa supermasi hukum tentunya menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia. Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan dan mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan," kata Sigit dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6).
Sigit mengakui penyusunan DIM RUU KUHAP bersama pemerintah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga Mahkamah Agung (MA) bukan perkara mudah. Menurut Sigit, hal itu pun bisa dijangkau bersama pemangku kepentingan dengan mengedepankan hak bagi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira," kata Sigit.
Aparat Penegak Hukum Berkembang Ikuti Zaman
Dengan adanya DIM RUU KUHAP ini, Sigit berharap institusi penegakan hukum, pemerintah, hingga ranah peradilan bisa terus berkembang seiring perkembangan zaman.
"Tentunya dengan DIM rangangan undang-undang KUHAP yang baru ini, betul-betul bisa mengakomodir KUHP yang baru yang disahkan menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2023," pungkas Sigit.