Pelaporan SPT DJP Capai 11,29 Juta, Kemenkeu Targetkan 15 Juta Hingga Akhir April
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat Pelaporan SPT DJP Tahunan telah mencapai 11,29 juta hingga 16 April 2026. Simak target dan imbauan penting dari Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah masuk mencapai 11,29 juta hingga tanggal 16 April 2026. Angka ini, tepatnya 11.286.900 SPT, menunjukkan progres signifikan dalam upaya kepatuhan pajak nasional.
Pencapaian ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. DJP menargetkan total sekitar 15 juta SPT dapat terlapor hingga akhir April mendatang.
Meskipun target tersebut masih menyisakan sekitar 3,7 juta SPT yang belum dilaporkan, DJP melihat tren positif. Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang hingga akhir April, sementara opsi perpanjangan untuk wajib pajak badan masih dipertimbangkan.
Progres Pelaporan SPT Tahunan Menuju Target Nasional
Capaian pelaporan SPT Tahunan sebesar 11,29 juta hingga pertengahan April 2026 menunjukkan komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Inge Diana Rismawanti optimis bahwa target 15 juta SPT dapat tercapai, mengingat pola pelaporan yang cenderung meningkat signifikan menjelang batas akhir.
Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang hingga akhir April, memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak. DJP terus memantau situasi dan mempertimbangkan perpanjangan waktu bagi wajib pajak badan yang batas pelaporannya juga berakhir pada bulan April ini.
Tren positif ini didukung oleh pengalaman bulan Maret lalu, di mana terjadi lonjakan pelaporan pada hari terakhir. Pada 31 Maret, sekitar 405 ribu SPT dilaporkan dalam satu hari, mencetak rekor tertinggi harian.
Imbauan DJP dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses sistem secara bersamaan menjelang batas akhir pelaporan.
Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa DJP akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan lancar. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu, DJP akan melakukan pengejaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir tahun 2026. Target ini mencerminkan ambisi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sumber: AntaraNews