Pejabat Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Pengerukan Kolam
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Perkara ini menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11), Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum karena pekerjaan dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi maupun surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tegas Darwis.
Rutan kelas I
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari jajaran manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS. Mereka adalah AWB (Regional Head Pelindo Regional 3, Oktober 2021–Februari 2024), HES (Division Head Teknik Pelindo Regional 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3), M (Direktur Utama PT APBS, 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS, 2021–2024), serta DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS, 2020–2024).
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
“Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” jelas Darwis.
Tanpa izin dan konsesi
Dari hasil penyidikan, mereka diduga melakukan pengerukan kolam tanpa izin KSOP dan tanpa perjanjian konsesi, menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana meski tidak memiliki kapal maupun kompetensi teknis, melakukan markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan, serta mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar sah. Selain itu, ditemukan manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.
Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, dengan estimasi sementara mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar. Darwis mengungkapkan, “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan.”
Kerugian negara
Kejari juga menyebut telah memeriksa 50 saksi, menyita 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Mengenai kerugian negara, Darwis menambahkan, “Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung. Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan.”