Pejabat Desa Kohod Kosong, Begini Mekanisme Pengganti Kades Arsin Usai jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Pemerintah setempat berdalih belum menunjuk pejabat sementara desa Kohod karena belum menerima salinan resmi penetapan tersangka Kades Arsin.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Pakuhaji, hingga kini belum menetapkan pejabat sementara Kepala Desa dan sekretaris Desa Kohod sementara pengganti Arsin Bin Asip dan Ujang Karta yang telah menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat laut di wilayah Kohod, Tangerang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menyatakan belum menerima resmi salinan penetapan tersangka Arsin bin Asip selaku Kepala Desa dan Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod dari penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
"Sekarang beliau sudah tersangka, tapi secara administrasi harus ada legalitas penetapan tersangka. Setelah ada penetapan tersangka penetapan pejabat Kades harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2021," Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (20/2).
Prosedur Penunjukan Penjabat
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021, Yayat mengatakan, pengganti pejabat Kades seharusnya Sekdes. Namun karena Sekdes juga ditetapkan sebagai tersangka maka plt Kades akan ditunjuk oleh Camat.
"Idealnya perbup 17 tahun 2021, karena Sekdes juga ditetapkan tersangka maka plt ditunjuk adalah PNS Kecamatan. Harus berstatus PNS dan itu ditunjuk Camat bukan Dina," kata Yayat.
Yayat menerangkan belum ada penunjukan ASN Kecamatan sebagai plt Kades Kohod karena pihak Pemkab Kabupaten Tangerang belum juga menerima salinan resmi penetapan tersangka terhadap dua pejabat desa tersebut.
"Kita kan harus mengacu pada landasannya. Kalau enggak ada landasan kita nanti disalahkan dan enggak bisa juga menunjuk pejabat baru untuk menggantikan," kata dia.
Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Sementara itu, staf pelayanan Desa Kohod, Nanang Kosim mengatakan, pelayanan administrasi desa tetap berjalan normal seperti biasa meski dua pejabat desa tidak lagi aktif bekerja setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka sejak Senin (18/2) lalu. Dia memastikan tidak ada kendala dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kohod.
"Sampai saat ini pelayanan berjalan normal, tidak ada kendala seperti biasa. Dan kami siap melayani masyarakat dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB," ujar Nanang, Kamis (20/2).
Desakan Penunjukan Penjabat Kades Kohod
Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kohod, Oman berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui kantor Kecamatan Pakuhaji, segera menetapkan Penjabat Kades Kohod.
"Kalau memang kepala desa dan sekdes sudah menjadi tersangka dan sudah ditetapkan oleh pihak aparat penegak hukum Bareskrim Polri harusnya dari pemerintahan kecamatan sudah harus menyiapkan plt untuk kelanjutan pelayanan masyarakat," ujar Oman.
Menurut Oman, pelayanan di kantor Desa Kohod tak kalah sibuk dengan kantor-kantor pelayanan pemerintahan lainnya. Dia mengharapkan agar semua jenis layanan di kantor Desa Kohod dapat berjalan lancar tanpa kendala sampai adanya pejabat Kades dan Sekdes hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Maka Pj Kades seharusnya segera ditetapkan agar roda pemerintahan desa berjalan seperti biasanya dan pelayanan pemerintah desa tetap harus berjalan dan tetap aktif dalam pelayanan untuk masyarakat," kata Oman.
Menurut Oman, jika tidak tersandung kasus hukum, Arsin dan Ujang Karta seharusnya masih bisa menjabat sebagai Kades dan Sekdes sampai tahun 2029 atau 4 tahun masa jabatan ke depan.
"Dia menang dari hasil pilkada tahun 2020 untuk periode kerja tahun 2021-2029 kalau Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tidak dibatalkan seharusnya 8 tahun masa jabatan tapi kalau dibatalkan tersisa dua tahun sampai 2027," ujar Oman.