Ombudsman Jambi Terima 262 Laporan Maladministrasi, Dominan Keluhan Lamban Layanan
Ombudsman Jambi mencatat 262 laporan masyarakat sepanjang Januari-Maret 2026, didominasi keluhan lamban layanan dan penundaan berlarut. Masyarakat didorong aktif melapor untuk perbaikan layanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima total 262 laporan dari masyarakat sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran publik untuk berpartisipasi aktif. Laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Jambi.
Mayoritas laporan yang masuk berkaitan erat dengan dugaan maladministrasi dalam berbagai bentuk. Keluhan paling sering mencakup tidak memberikan pelayanan yang semestinya dan penundaan berlarut. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam kualitas layanan publik di Jambi.
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, secara konsisten mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan temuan maladministrasi. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Tren Laporan dan Jenis Maladministrasi Terbanyak
Jumlah laporan yang diterima Ombudsman Jambi menunjukkan tren yang cukup tinggi dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026. Pada bulan Januari, tercatat 105 pengaduan, yang kemudian diikuti oleh 98 pengaduan pada Februari. Sementara itu, bulan Maret mencatatkan 59 pengaduan dari masyarakat.
Dari total 262 laporan yang berhasil dihimpun, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan. Proses ini dilakukan untuk ditindaklanjuti secara mendalam dan komprehensif oleh tim Ombudsman. Sisanya berupa laporan konsultasi dan tembusan.
Berdasarkan substansi masalahnya, dugaan maladministrasi paling dominan adalah kategori tidak memberikan layanan. Sebanyak 127 laporan masuk dalam kategori ini, mengindikasikan masalah fundamental dalam penyediaan jasa publik. Penundaan berlarut menempati posisi kedua dengan 36 laporan.
Selain itu, penyimpangan prosedur juga menjadi sorotan penting dengan 22 laporan yang diterima. Dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut masing-masing mencatatkan dua laporan. Hal ini menunjukkan beragamnya bentuk pelanggaran dalam pelayanan.
Sektor Terlapor dan Mekanisme Pelaporan
Saiful Roswandi kembali menekankan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Warga diimbau untuk menggunakan haknya melaporkan jika menemukan praktik maladministrasi yang merugikan. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Di awal tahun ini, kelompok terlapor yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah sektor perbankan. Sebanyak 92 laporan ditujukan kepada lembaga perbankan, menunjukkan adanya isu yang perlu ditangani di sektor tersebut. Pemerintah daerah juga banyak diadukan dengan 62 laporan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, Ombudsman Jambi menyediakan beberapa kanal. Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Ombudsman Jambi. Kantor tersebut berlokasi strategis di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain kunjungan langsung, pengaduan juga bisa disampaikan melalui surat resmi atau aplikasi pesan WhatsApp. Nomor yang disediakan adalah 08119593737, menawarkan alternatif pelaporan yang lebih modern dan mudah diakses. Berbagai jalur ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi.
Sumber: AntaraNews