MK Tolak Gugatan, Batas Usia Minimal Calon Kades Tak Berubah
MK memastikan batas usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan batas usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun. Permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan norma yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Suhartoyo mengatakan argumentasi yang disampaikan pemohon lebih didasarkan pada rencana mereka untuk maju sebagai kepala desa, bukan pada kerugian konstitusional yang nyata ataupun yang secara rasional dapat dipastikan akan terjadi.
"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo.
Mahkamah juga menilai alasan yang diajukan pemohon II hanya bertumpu pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena itu, permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, diputuskan tidak dapat diterima.
Gagal Buktikan Kerugian Konstitusional
Suhartoyo mengatakan kedua pemohon tidak dapat memperlihatkan bukti bahwa mereka pernah atau telah berupaya mengikuti proses pencalonan kepala desa di wilayah tertentu.
"Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," katanya, dikutip dari Antara.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang memiliki hubungan langsung dengan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Permohonan ini menguji Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia minimal calon kepala desa, yakni paling rendah 25 tahun saat pendaftaran. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menghalangi mereka untuk mengikuti pencalonan kepala desa sebelum mencapai usia tersebut.