Menteri Hukum Soroti Ketimpangan Royalti Digital di ASEAN: Potensi Besar, Distribusi Belum Adil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti ketimpangan royalti digital di platform ASEAN. Dengan potensi pasar 700 juta jiwa, distribusi pendapatan bagi pencipta karya masih jauh dari kata adil.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyoroti adanya ketimpangan signifikan dalam sistem pembayaran royalti pada platform digital di kawasan ASEAN. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (10/4).
Menurut Supratman, kawasan Asia Tenggara memiliki potensi pasar digital yang sangat besar, dengan populasi lebih dari 700 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total populasi dunia. Angka ini menjadikannya pasar strategis bagi berbagai industri digital, termasuk sektor musik.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 juta jiwa merupakan pengguna aktif internet, di mana sebagian besar secara rutin mengakses layanan digital seperti streaming musik. Namun, tingginya konsumsi konten digital ini belum sejalan dengan distribusi royalti yang adil kepada para pencipta karya.
Potensi Pasar Digital ASEAN yang Belum Optimal
Kawasan ASEAN menunjukkan potensi ekonomi digital yang luar biasa, terutama dalam konsumsi konten musik melalui layanan streaming. Di Indonesia sendiri, dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah mengadopsi layanan streaming untuk menikmati berbagai karya musik. Fenomena ini mengindikasikan adopsi teknologi yang masif di kalangan masyarakat.
Sebagai contoh, pada tahun 2025 saja tercatat sekitar 6,6 miliar streaming per minggu berasal dari kawasan ASEAN, termasuk kontribusi signifikan dari Indonesia dan Filipina. Angka fantastis ini seharusnya mencerminkan potensi ekonomi yang besar dan mampu menyejahterakan para pemilik hak cipta. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa potensi ini belum sepenuhnya dinikmati secara adil.
Besarnya volume konsumsi digital ini seharusnya menjadi pendorong bagi distribusi royalti yang proporsional. Sayangnya, ketimpangan royalti digital masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Hal ini menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif yang berkelanjutan di kawasan.
Membangun Ekosistem Royalti yang Adil dan Terintegrasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya membangun ekosistem digital yang adil dan inklusif. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang tertinggal dalam ekosistem ini, baik itu pencipta, industri, maupun platform digital itu sendiri. Keseimbangan ini adalah kunci untuk keberlanjutan industri kreatif.
Jika salah satu elemen dalam ekosistem tidak berjalan optimal, maka sistem secara keseluruhan akan menjadi timpang dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia secara aktif menjalin komunikasi dengan negara-negara ASEAN untuk menyamakan visi dalam pengelolaan royalti digital. Ini adalah langkah penting menuju integrasi regional.
Berbagai pertemuan telah dilakukan dengan sejumlah pejabat kawasan, termasuk otoritas kekayaan intelektual dari Malaysia dan Brunei Darussalam, untuk memperkuat kerja sama. Selain itu, pemerintah juga berdialog dengan berbagai organisasi internasional yang bergerak di bidang hak cipta guna mencari solusi bersama. Upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan keadilan.
Langkah Strategis Indonesia Menuju Keadilan Royalti
Setiap negara memiliki kedaulatan dalam mengatur sistem royalti masing-masing, namun kerja sama regional sangat diperlukan sebagai langkah awal menuju sistem yang lebih terintegrasi. Forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) menjadi momentum awal untuk menyatukan persepsi antarnegara dalam tata kelola royalti digital. Pertukaran informasi adalah kunci kemajuan.
Melalui forum tersebut, diharapkan terjadi pertukaran informasi terkait peluang dan tantangan di masing-masing negara dalam mengelola hak cipta. Pemerintah Indonesia juga tengah menyiapkan proposal yang berfokus pada perlindungan seluruh elemen ekosistem, termasuk pencipta, industri, dan platform digital. Proposal ini dirancang untuk menciptakan solusi yang komprehensif.
Dalam upaya ini, Menteri Hukum telah bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi global terkemuka seperti Meta Platforms, Google, dan Apple. Pertemuan juga dilakukan bersama US-ASEAN Business Council untuk membahas arah kebijakan menuju keadilan sistem royalti di Indonesia dan kawasan. Keadilan dalam distribusi royalti merupakan kebutuhan bersama, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga seluruh negara di ASEAN.
Sumber: AntaraNews