Menteri Hukum: 76 Ribu Posbankum Wujudkan Pemerataan Keadilan di Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pembentukan lebih dari 76 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 32 provinsi, menegaskan komitmen pemerintah dalam pemerataan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jakarta, 11 Januari 2026 – Upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan keadilan di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa lebih dari 76 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berhasil dibentuk di 32 provinsi. Pembentukan Posbankum ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan akses keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas bawah.
Pencapaian ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto yang berkeinginan agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum. Supratman Andi Agtas menekankan bahwa visi Presiden adalah memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan dari sistem hukum karena keterbatasan akses atau biaya. Inisiatif ini menandai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat fondasi keadilan sosial.
Meskipun target awal Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk tahun 2025 hanya menargetkan 7.000 desa/kelurahan, realisasi pembentukan Posbankum jauh melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi erat antar lembaga pemerintah. Kemenkum terus berupaya memperluas jangkauan layanan hukum demi tercapainya pemerataan keadilan secara merata.
Komitmen Presiden untuk Akses Keadilan Merata
Komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemerataan keadilan menjadi landasan utama bagi inisiatif pembentukan Pos Bantuan Hukum ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden sangat fokus pada program-program yang memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Posbankum dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.
Pemerataan keadilan bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah agenda prioritas yang diimplementasikan melalui kebijakan konkret. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah. Ini adalah langkah krusial untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan di Indonesia.
Pencapaian 76 ribu Posbankum ini membuktikan bahwa dengan tekad politik yang kuat, target ambisius dapat dicapai bahkan melampaui perkiraan awal. Kemenkum, sebagai pembantu Presiden, berkomitmen penuh untuk terus menjalankan program ini. Ini mencerminkan responsifnya pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat akan perlindungan hukum.
Sinergi Antar Kementerian Dorong Pembentukan Posbankum
Pembentukan 76 ribu Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 32 provinsi merupakan hasil kolaborasi strategis antara beberapa kementerian dan lembaga. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa sinergi ini melibatkan Kemenkum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama lintas sektoral ini menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat realisasi program.
Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya pemerataan keadilan sebagai fondasi pembangunan nasional. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berperan penting dalam memfasilitasi jangkauan Posbankum hingga ke pelosok desa. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan efektif, mendukung operasional Posbankum di tingkat lokal.
Melalui kerja sama yang solid ini, hambatan geografis dan administratif dapat diatasi, memungkinkan Posbankum hadir lebih dekat dengan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat sistem bantuan hukum, tetapi juga membangun ekosistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan program pemerataan keadilan.
Memperkuat Komunikasi dan Kebijakan Hukum Nasional
Selain fokus pada pembentukan Posbankum, Kementerian Hukum juga aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut saat agenda silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media pada Jumat, 9 Januari, di Gedung Kemenkum, Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan berbagai isu hukum terkini.
Diskusi dalam pertemuan tersebut mencakup pembahasan mendalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta isu transformasi digital di bidang hukum. Para pemimpin redaksi mendapatkan informasi langsung mengenai arah kebijakan dan implementasi reformasi hukum. Ini penting untuk memastikan informasi yang akurat sampai ke masyarakat luas.
Menteri Hukum berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media, sekaligus memastikan gagasan, arah kebijakan, dan harapan pembangunan republik dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Transparansi dan komunikasi yang efektif adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah, termasuk pemerataan keadilan.
Sumber: AntaraNews