Menkum Supratman Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura 25 Juni, tapi Belum Final
Paulus Tannos menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, bergatung pada pengadilan Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap sidang committal hearing terkait permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, bisa rampung pada 25 Juni 2025.
Harapan itu disampaikan Andi bila menelaah jadwal persidangan. Dia menyebut, Paulus Tannos menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, bergatung pada pengadilan Singapura.
"Keterangan saya yang lalu itu belum berubah pemeriksaan itu dimulai dari 23 Juni 2025 hingga 25. Mudah mudahan di tanggal 25 Juni sudah ada putusannya. Tapi itu belum final," kata dia usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin (23/6/2025).
"Itu pemeriksaan itu cuma 2 kali. Setelah itu kita nggak tau apakah di hari itu diambil keputusan atau tidak kita nggak tau. Mudah-mudahan tanggal 25 Juni dianggap sudah cukup pemeriksaannya, hearingnya sudah cukup, langsung ada putusan ya kita bersyukur," kata Supratman.
Permohonan Ekstradisi
Namun menurut Supratman yang perlu diingat baik Paulus Tannos maupun otoritas Singapura yang mewakili pemerintah Indonesia sama-sama memiliki peluang menempuh upaya hukum lanjutan yakni upaya banding terhadap putusan tersebut.
"Kalau putusan tanggal 25 menyatakan dikabulkan permohonan ekstradisi kita maka tentu akan ditanya dulu pada yg bersangkutan apakah dia menerima putusan atau tidak siapa tau dia secara suka rela 'oke kita terima dan tidak ada upaya hukum'. Tapi yang bersangkutan maupun otoritas singapura yang mewakili pemerintah RI kan juga sama sama punya hak mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat terakhir. Kita tunggu saja," kata dia.
Dia menerangkan, permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia saat ini sepenuhnya diwakili oleh kantor Jaksa Agung Singapura sebagai central authority atau otoritas pusat di negara itu.
Pemerintah Indonesia pun telah menyelesaikan seluruh persyaratan. Bukti-bukti pendukung, termasuk affidavit dari penyidik KPK yang disahkan langsung oleh Menteri Hukum, sudah dikirim ke Jaksa Agung Singapura.
"Intinya Kejaksaan Agung singapura sebagai otoritas pusat di sana mewakili kami pemerintah RI untuk permohonan ekstradisi. Sekarang seluruh bukti bukti yang diinginkan sudah kita siapkan. Dokumen semuanya sudah lengkap jadi tinggal menunggu," ucap dia.