Menkeu: Perpres THR ASN Sedang Diproses Prabowo, Segera Diumumkan
Sri Mulyani tak mengungkapkan kapan Prabowo akan mengumumkan pencairan THR ASN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pencairan THR ASN akan diumunkan oleh Prabowo.
"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya perpresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dia tak mengungkapkan kapan Prabowo akan mengumumkan pencairan THR ASN. Namun, Sri Mulyani memastikan THR ASN akan cair 100 persen.
"Segera, Insya Allah," ucap Sri Mulyani.
THR ASN
Pemerintah menargetkan pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga hari ini, 6 Maret 2025, aturan resmi terkait pencairan THR ASN masih belum dirilis. Pemerintah masih menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Proses ini biasanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mencakup gaji ke-13, yang kemudian akan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pelaksanaannya.
Meskipun Menteri PANRB sebelumnya menjanjikan aturan tersebut rampung sebelum puasa, belum ada pengumuman resmi hingga saat ini.
Meskipun jadwal pasti belum diumumkan, beberapa sumber memperkirakan pencairan THR akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 17-20 Maret 2025.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Besaran THR diperkirakan sama seperti tahun 2024, yaitu 100% gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (bagi yang berhak).
Besaran THR diperkirakan akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 persen gaji pokok. Namun, ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
Total besaran THR yang diterima setiap individu akan bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima.