Mengkhawatirkan, Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Hampir 2.000 Kasus, 56 Persen Terjadi di Rumah
Menurut Lin, 53 persen korban yang tercatat merupakan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan yang berusia di bawah usia 18 tahun.
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta tercatat sangat mengkhawatirkan mencapai 1.917 kasus. Merujuk data Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), jumlah laporan yang diterima sudah mendekati 1.200 aduan jelang akhir 2025.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan, angka laporan yang diterima itu hampir menyamai total laporan sepanjang 2024. Dia mengakui bahwa peningkatan ini terjadi konsisten dari tahun ke tahun.
"Kalau trennya naik memang setiap tahun, trennya naik dari jumlah data tahun lalu dengan tahun ini. Terlihat bulan ini saja sudah hampir menyamai di akhir tahun lalu di 2024," kata Lin dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11).
Dari keseluruhan laporan, komposisi kasus yang melibatkan anak jauh lebih tinggi. Menurut Lin, 53 persen korban yang tercatat merupakan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan yang berusia di bawah usia 18 tahun.
"Trennya naik dari komposisi perempuan dan anak itu lebih tinggi memang anak. 53 persen itu komposisi itu anak perempuan dan laki-laki," kata Iin.
Merinci Data PPAPP, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kategori kasus terbanyak dengan 588 laporan. Disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dengan 510 kasus, serta kekerasan fisik dan psikis yang juga masih tinggi.
Kemudian, dari sisi wilayah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, Jakarta Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 513 kasus, diikuti Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Lokasi kejadian yang paling sering muncul juga memprihatinkan, yaitu 56 persen kasus terjadi di rumah. Selain itu, kekerasan di jalan, indekos, sekolah, dan hotel ikut mendominasi.
Lalu, dari hubungan pelaku dengan korban, data menunjukkan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat. Rinciannya, suami (503 kasus), teman (351 kasus), dan sisanya dilakukan oleh orang tak dikenal, tetangga, ayah kandung, dan paman.
Tingginya angka pelaporan pada tahun ini tidak sepenuhnya dipandang negatif oleh PPAPP. Iin menilai, lonjakan laporan juga dipengaruhi oleh kuatnya kanal pengaduan yang tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, mulai dari UPT PPA, PUSPAGA, layanan mobile konseling, hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA yang dilengkapi konselor dan paralegal.
"Artinya kesadaran masyarakat semakin berani mengungkapkan atau speak up. Ini menjadi sesuatu pengetahuan yang semakin meningkat di masyarakat untuk berani menyampaikan hal-hal yang mungkin terjadi atau dilihat di lapangan," ujar Iin.
Data Bersifat Dinamis
Iin menyatakan, seluruh data yang masuk bersifat dinamis dan berbasis pengaduan. Meski begitu, program pencegahan tetap dijalankan secara proaktif melalui sosialisasi, kampanye, hingga turun langsung ke sekolah dan masyarakat
"Dasarnya adalah pengaduan. Kalau si korban tidak mengadu, tidak ada orang yang mengadu itu tidak bisa kami tangani," jelasnya.
Pemprov DKI Susun Revisi Perda
Untuk memperkuat payung hukum, Pemprov DKI saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Lin memastikan revisi ini akan menghasilkan dua Perda baru pada 2026.
"Itu nanti masuk subtansi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Untuk itu 2026 kami akan membahas untuk memasukkan subtansi di UU TPKS," ucap dia.