Membongkar Daftar Perusahaan yang Disebut Polri Dalam Kasus Minyakita
Kasus kecurangan Minyakita menjadi sorotan meluas. Adapun persoalan dalam perkara ini, yaitu dugaan pengurangan berat dalam kemasan.
Satgas Pangan Polri telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang menjadi produsen minyak goreng Minyakita. Sidak ini dilakukan terkait dengan ramainya kurangnya takaran atau isi minyak tersebut.
Dari hasil sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polri itu, ditemukan tiga distributor atau perusahaan yang ternyata diduga mencurangi takaran Minyakita.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter. Padahal, pada label kemasan itu sebanyak 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Helfi dalam keterangannya, Minggu (10/3).
PT Artha Eka Global Asia di Depok
Perusahaan ini berlokasi di Kota Depok Jawa Barat. Saat dilakukan sidak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kemendag, perusahaan tersebut telah tutup.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan lokasi pabriknya.
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Selasa (11/3).
Terpisah, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan saat Polri melakukan sidak, terungkap fakta bahwa di lokasi PT Artha Eka Global Asia telah berubah nama menjadi PT Ayarasa Nabati.
"Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa Minyakita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch, dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," sambungnya.
Tetapkan Satu Tersangka
Dari pembongkaran kecurangan pengurangan takaran kemasan Minyakita di Depok ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AWI.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku mendapatkan bahan baku minyak goreng curah hingga kemasan botol dari sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.
PT ISJ dan PT MGS
Fakta baru kemudian terungkap dari pengembangan penetapan tersangka AWI. Diketahui PT Artha Eka Global Asia, mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari perusahaan berinisial PT ISJ, melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Selanjutnya, untuk mendapatkan kemasan botol ataupun pouch yang bakal diisi minyak tersebut, didapatkan dari trader PT MGS yang juga berada di Bekasi.
"Harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk potchnya atau tempatnya," ujar Helfi.
PT MSI dan PT ARN
Masih berdasarkan temuan dari Bareskrim, AWI kemudian diberikan wewenang sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN.
Dengan penunjukan itu, ia pun diberi tugas untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu adalah Minyakita.
Penggunaan merek Minyakita itu berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD pada Oktober 2023 dan 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan Oktober 2023 atau 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.
Kelompok Terpadu Nusantara Kudus
Selain di Depok, Bareskrim juga menyebut Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman telah memeriksa ketua dan anggota koperasi yang berlokasi di Desa Golentapus itu. Hasilnya, diketahui koperasi tersebut pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan," kata Arif. Dikutip dari Antara.
Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara pernah menjadi distributor yang bertugas mengemas ulang Minyakita tahun 2023.
Arif menuturkan bahwa koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton yang dijual kepada anggotanya saja.
"Hanya sekali produksi pada tahun 2023," tambahnya.
Adapun temuan Minyakita yang takarannya tidak sesuai di pasaran, lanjut dia, pihak koperasi menyebut bukan produk mereka.
Disebutkan pula terdapat perbedaan label yang digunakan oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan Minyakita yang ditemukan di pasaran.
PT Tunas Agro Indolestari
Hasil pendalaman yang dilakukan oleh Bareskrim juga memunculkan perusahaan PT Tunas Agro Indolestari. Perusahaan ini berada di Tangerang. Perusahaan ini disebut memproduksi Minyakita kemasan pounch ukuran 2 liter.
Dikutip dari Antara, perusahaan ini membantah terlibat dalam perkara yang sedang ditangani Kepolisian.
Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur. Di mana penimbangan berat Minyakita pada label kemasan 1 liter sesuai dengan prosedur.
"Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang diberitakan. Kita enggak seperti itu," ujarnya.
Dia mengaku, bila perusahaannya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. Kendati proses pemeriksaan merupakan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang memeriksa produknya.
"Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk minyakita versi botolan seperti yang disidak Pak Menteri. Kalau timbangan yang pouch (Minyakita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur," terangnya.
Julianto menegaskan, bila takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Misal, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700 - 1.800 mili, tidak sepenuhnya penuh.
"Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, enggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya enggak kayak berat air," papar dia.
CV Rabani Bersaudara
Nama CV ini terungkap dalam temuan Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya, saat menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek Minyakita, Selasa (11/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan, 15 sampel produk Minyakita diambil, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," ucap dia.
Adapun hasil uji takar minyak goreng Minyakita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya, kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.