Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan 700 Kiloliter BBM di Sulsel, Modus Tulis Invoice Hanya 30 Kiloliter
Djuhandhani mengaku penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto di sektor migas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 700 kiloliter. Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita 18 truk tangki serta satu kapal tongkang yang memuat BBM subsidi sebanyak 700 KL.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya melakukan penindakan pelanggaran perdagangan minyak dan gas dalam kurun waktu Maret-Mei 2026. Djuhandhani mengaku penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto di sektor migas.
"Kami komitmen terkait kebijakan-kebijakan ataupun yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden. Salah satunya adalah tentang pengendalian migas dalam rangka memenuhi segala kebutuhan-kebutuhan di masyarakat," ujarnya saat jumpa pers di Dermaga Hatta Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6).
Terkait pengungkapan penyelewenangan BBM subsidi sebanyak 700 Kl, Djuhandhani menjelaskan kronologi berawal saat penangkapan tujuh truk tangki pengangkut BBM. Dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pengembangan.
"Selanjutnya kita melaksanakan penindakan terhadap perjalanan (kapal) tangker," kata Djuhandhani.
Mantan Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini menyebut kapal tangker MT Bakti I memalsukan invoice muatan BBM. Ia mengungkapkan di dalam invoice muatan sebenarnya 30 Kl, berubah menjadi 700 Kl.
"Awal mulanya kita mendapatkan invoice di mana hanya berjumlah 30 KL. Namun ketika kita cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal ini dengan register yang sama telah mengubah (invoice muatan BBM) dengan jumlah 700 KL," ungkapnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap tujuh orang menyita dua kapal SPOB, satu kapal tangker, tujuh mobil truk transportir, dan 120 Kl Biosolar. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG," kata dia.
Djuhandhani mengungkapkan dari tujuh tersangka, empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang itu diantaranya AD, FA, RN, dan MG.
Tangkap 42 Orang
Selain pengungkapan penyelundupan BBM subsidi ilegal, jajaran Polres di Sulsel juga telah menangkap 42 orang pelaku penyimpangan distribusi BBM dan LPG 3 Kg.
"Barang bukti LPG 3 Kg sebanyak 1.541 tabung, solar sebanya 229.123 liter, dan pertalite 3.031 liter," kata dia.
Jeratan Hukum
Djuhandhani mengungkapkan akibat penyelewengan BBM dan LPG tersebut, negara mengalami kerugian Rp69,9 miliar.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah UU 6 tahun 2023 tentang Perppu UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp60 miliar," ucapnya.