KPK Ungkap Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Hanya dari Khalid Basalamah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian uang terkait kasus korupsi kuota haji tidak hanya berasal dari Khalid Basalamah, tetapi juga dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya, mendorong biro haji kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tidak hanya diterima dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid Basalamah sendiri merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, yang sebelumnya telah kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut juga telah menerima pengembalian dana dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Pernyataan penting ini disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis, 24 April 2026, menegaskan cakupan luas dari kasus tersebut.
KPK secara tegas mengimbau kepada seluruh asosiasi dan PIHK lain yang terkait agar segera mengikuti jejak para saksi yang telah kooperatif. Mereka diharapkan untuk memberikan keterangan yang jujur serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji yang diduga terjadi praktik korupsi, demi terciptanya keadilan dan transparansi.
Perjalanan Penyelidikan dan Penetapan Tersangka Utama Korupsi Kuota Haji
Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023-2024 telah dimulai secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 9 Agustus 2025. Proses ini menandai langkah awal KPK dalam membongkar dugaan praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan ibadah haji, yang melibatkan banyak pihak.
Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal luas dengan panggilan Gus Alex, atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi tersebut.
Meskipun demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam fase ini, meskipun namanya sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih terus mendalami peran serta keterlibatan masing-masing pihak dengan cermat dan hati-hati.
Dampak Kerugian Negara dan Perkembangan Penahanan Tersangka
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tanggal 27 Februari 2026 telah mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara yang sangat signifikan dalam kasus korupsi kuota haji ini. Total kerugian diperkirakan mencapai angka fantastis Rp622 miliar, menunjukkan skala besar penyimpangan yang terjadi.
Setelah serangkaian penetapan tersangka, KPK mulai melakukan tindakan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026, sebagai bagian dari proses hukum.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun keputusan ini tidak berlangsung lama. Statusnya kemudian dikembalikan menjadi tahanan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026, menunjukkan ketegasan lembaga antirasuah dalam menangani kasus berprofil tinggi ini.
Perkembangan terbaru pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, memperluas cakupan penyelidikan dan menegaskan komitmen KPK.
Sumber: AntaraNews