KPK Pastikan Penanganan Kasus Jaksa Kalsel Berbeda dengan OTT Banten
KPK tegaskan penanganan Kasus Jaksa Kalsel terkait dugaan pemerasan dilakukan langsung oleh lembaga antirasuah, berbeda dengan kasus OTT di Banten yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan ditangani langsung oleh KPK. Penanganan ini berbeda dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menyelidiki lebih lanjut jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain dalam kasus ini. Fokus utama KPK saat ini adalah mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025, yang merupakan OTT kesebelas KPK di tahun tersebut. Tiga jaksa yang menjadi tersangka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.
Penanganan Langsung Kasus Jaksa Kalsel oleh KPK
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara terkait tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini sepenuhnya dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum, terutama dalam Kasus Jaksa Kalsel yang melibatkan dugaan pemerasan.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau peristiwa pidana baru, KPK tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya. Penyelidikan dapat diperluas jika ada indikasi keterlibatan pihak lain atau modus operandi yang lebih kompleks.
Meskipun demikian, prioritas KPK saat ini adalah mendalami kasus dugaan pemerasan yang telah terjadi. Fokus pada Kasus Jaksa Kalsel ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan integritas institusi kejaksaan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Jaksa Kalsel
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025, berhasil mengamankan enam orang. OTT ini menjadi yang kesebelas bagi KPK sepanjang tahun 2025, menunjukkan intensitas pemberantasan korupsi.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB). Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan.
Sehari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan APN, ASB, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Namun, baru APN dan ASB yang ditahan, sementara TAR masih dalam pengejaran.
Perbedaan Penanganan dengan OTT Jaksa di Banten
KPK secara tegas membedakan penanganan Kasus Jaksa Kalsel dengan OTT yang terjadi di Banten. Kasus di Banten melibatkan dugaan pemerasan oleh seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan.
OTT Banten dilakukan pada 17-18 Desember 2025 di Banten dan Jakarta. Setelah penangkapan, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Perbedaan mendasar ini terletak pada kewenangan penanganan perkara. Dalam Kasus Jaksa Kalsel, KPK mengambil alih sepenuhnya proses penyidikan dan penuntutan, sementara kasus Banten diserahkan kepada institusi Kejaksaan Agung. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dan kebijakan internal KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumber: AntaraNews