KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes dalam Program Prabowo-Gibran, Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur
KPK mendalami peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni terkait program Prabowo-Gibran dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur. Apa kaitan pejabat Kemenkes ini dengan proyek tersebut?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran penting Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni (AS). Pendalaman ini berkaitan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan terhadap Andi Saguni dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 21 November 2025 di Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Peran Andi Saguni sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tahun 2024–2025 menjadi fokus utama penyelidikan. KPK ingin menguak keterkaitannya dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau "Quick Win" Presiden.
Keterlibatan Sesditjen Kemenkes dalam Program Quick Win Presiden
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik secara spesifik mendalami peran Andi Saguni sebagai Sesditjen. "Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Program ini merupakan bagian dari janji kampanye Prabowo-Gibran saat Pemilu 2024. Salah satu janji tersebut adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Selain itu, mereka juga berjanji menurunkan kasus TBC hingga 50 persen dalam lima tahun ke depan.
Program "Quick Win" juga mencakup pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten di Indonesia. Andi Saguni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Keterlibatannya dalam program tersebut menjadi sorotan utama KPK dalam penyelidikan kasus korupsi ini.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. KPK telah mengumumkan lima orang tersangka pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka awal meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ). Ada juga penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH) dan pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD). Dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat sebagai penerima suap. Kasus ini menunjukkan seriusnya upaya penindakan korupsi oleh KPK terhadap proyek infrastruktur kesehatan.
Perkembangan terbaru, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru pada 6 November 2025 dalam kasus yang sama. Namun, identitas ketiga tersangka baru tersebut belum dapat diumumkan kepada publik. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan berkembang.
Anggaran dan Lingkup Proyek Pembangunan RSUD
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C. Proyek ini memiliki nilai sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Peningkatan fasilitas rumah sakit ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan. Kemenkes memiliki program untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes sendiri. Selain itu, ada 20 RSUD lain yang ditingkatkan kualitasnya menggunakan DAK bidang kesehatan.
Untuk program peningkatan fasilitas RSUD secara keseluruhan, Kemenkes mengalokasikan dana yang signifikan. Pada tahun 2025, total alokasi dana mencapai Rp4,5 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar upaya pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan nasional.
Sumber: AntaraNews