KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Gus Alex Jadi Kunci
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, menjadi keterangan kunci terkait dugaan aliran dana dari biro travel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, KPK memanggil Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini berpusat pada dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Alex pada Senin (26/1) bertujuan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi. Keterangan Gus Alex diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses dan alur aliran uang. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah dari kuota haji tambahan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Peran Gus Alex sebagai saksi kunci diharapkan mampu membuka tabir kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang telah merugikan negara.
Pemeriksaan Gus Alex dan Peran Kunci dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memeriksa Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa Gus Alex dimintai keterangan mengenai pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dari berbagai biro travel kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Pemeriksaan ini juga mencakup dugaan aliran uang yang melalui Gus Alex sendiri.
Keterangan dari Gus Alex sangat vital untuk mengungkap bagaimana proses, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari biro travel. Aliran dana tersebut berkaitan erat dengan kuota haji tambahan yang menjadi fokus utama penyidikan KPK. Penyidik mendalami bagaimana biro travel mendapatkan kuota haji, proses jual beli kuota, hingga mekanisme aliran dana dalam kasus korupsi di Kemenag.
Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pejabat atau pihak terkait di Kementerian Agama. Fokus pada aliran dana dari biro travel diharapkan dapat memberikan bukti konkret mengenai praktik-praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai bergulir dengan pengumuman penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Langkah cepat juga diambil dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, juga turut dicegah. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Penetapan tersangka ini menunjukkan kemajuan berarti dalam upaya KPK mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Kejanggalan Kuota Haji Tambahan Menurut Pansus DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan serius Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan kuota haji. Temuan Pansus DPR RI ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang kini tengah diselidiki oleh KPK.
Sumber: AntaraNews