Komisi I DPR Dukung Rencana Komdigi Blokir Cloudflare, Ini Alasannya
Ancaman pemblokiran jika Cloudflar tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Komisi I DPR mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah melayangkan ancaman pemblokiran terhadap perusahaan Cloudflare. Ancaman pemblokiran jika Cloudflar tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal mengatakan, Cloudflare memang salah satu perusahaan service provider, penyedia data, supplier bahan pembuatan website dan internet service. Syamsu menyebut Cloudflare saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan Komdigi.
"Dari peraturan Komdigi itu ada beberapa item. Di antaranya, salah satunya itu adalah mendaftarkan perusahaan yang berbasis di Indonesia," kata Syamsu di sela-sela Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (8/12).
Alasan Dukung Blokir
Untuk itu, Daeng Ical sapaan akrabnya terus mendorong Komdigi mendesak perusahaan penyedia jasa digital untuk mendaftarkan diri. Dia menegaskan perusahaan penyedia jasa digital harus mengikuti aturan Indonesia.
"Artinya mereka harus tetap mengikuti standar dan aturan kita. Walaupun juga standar profesionalnya mungkin ada di luar (negeri), tetapi standar operasionalnya itu mesti menyesuaikan dengan kondisi lokal di Indonesia," tegas politisi PKB ini.
Daeng Ical juga memastikan pemblokiran terhadap Cloudflare tidak akan mengganggu operasional website milik pemerintah. Meski demikian, Daeng Ical menyebut hal tersebut sebagai risiko.
"Artinya itu risikonya. Ini juga memacu dan sekaligus juga penanda bahwa ada beberapa kelemahan-kelemahan yang masih mendasar yang kita sangat tergantung kepada produk-produk di luar Indonesia. Sehingga kita juga meragukan faktor keamanan datanya," tegasnya.
Percepat Roadmap
Daeng Ical menegaskan Komisi I DPR RI telah meminta Komdigi untuk mempercepat Roadmap. Hal tersebut juga untuk perlindungan data.
"Bagaimana supaya undang-undang perlindungan data pribadi itu bisa benar-benar 100 persen ditegakkan," ucapnya.
Sekadar diketahui, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan instansi dalam pembicaraan dengan Cloudflare dan ChatGPT. Awal bulan lalu, Komdigi memerinci 25 perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE.
"Layanan masyarakat terpenuhi, tetapi kepatuhan terhadap negara juga insyaAllah terpenuhi,” kata dia.