Kepala BGN Tegaskan Kebijakan WFH Tidak Berlaku untuk Posisi Pelayanan Publik, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Lancar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menetapkan Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah posisi kunci yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, khususnya demi kelancaran Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang mulai berlaku pada 10 April 2026. Kebijakan ini memiliki pengecualian khusus untuk beberapa posisi penting. Penerapan WFH ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa skema WFH tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan. Hal ini dikarenakan posisi-posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran operasional dan kualitas layanan publik.
Di Jakarta, Dadan menjelaskan bahwa unit kerja yang berhubungan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis akan menerapkan skema kerja kombinasi. Unit-unit ini termasuk Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Mereka akan menjalankan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen, dengan pengaturan pada hari Senin dan Jumat.
Pengecualian Kebijakan WFH untuk Pelayanan Publik
Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara tegas menyatakan bahwa skema bekerja dari rumah (WFH) tidak dapat diterapkan untuk posisi-posisi yang esensial dalam pelayanan masyarakat. Posisi seperti kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor. Kehadiran fisik mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi operasional.
Keputusan ini diambil mengingat sifat pekerjaan yang menyangkut langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Keberadaan mereka di tempat kerja krusial untuk menjamin Program Makan Bergizi Gratis berjalan tanpa hambatan. Oleh karena itu, pengawasan gizi dan pengawasan keuangan tetap harus dilakukan secara langsung di SPPG.
Penegasan ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan publik meskipun ada fleksibilitas kerja. Kebijakan WFH BGN dirancang untuk tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan vital kepada masyarakat.
Skema Kerja Kombinasi untuk Unit Pendukung Program Makan Bergizi Gratis
Bagi unit-unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan suksesnya Program Makan Bergizi Gratis, BGN menerapkan skema kerja kombinasi. Unit-unit ini meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Mereka akan membagi waktu kerja antara kantor (WFO) dan rumah (WFH) masing-masing sebesar 50 persen.
Pengaturan jadwal kerja kombinasi ini diatur secara spesifik untuk hari Senin dan Jumat, memastikan kehadiran yang cukup di kantor pada hari-hari strategis. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga koordinasi dan efektivitas kerja tim dalam mendukung program gizi nasional. Fleksibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi pengawasan.
Kepala BGN menekankan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan WFH BGN ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitasnya.
Pengawasan Ketat dan Efektivitas Kebijakan WFH BGN
Dadan Hindayana juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan WFH ini. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pengawasan ini dirancang untuk menjamin bahwa fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan dan target kinerja tetap tercapai. Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tugas-tugas operasional dan strategis tetap terlaksana dengan baik. Kebijakan ini berlaku mulai 10 April 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala, BGN berharap kebijakan WFH ini dapat berjalan efektif. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tuntutan pelayanan publik yang prima. Kebijakan WFH BGN ini merupakan langkah adaptif dalam menghadapi dinamika kerja modern.
Sumber: AntaraNews