Kembali Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang memeriksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan lantaran Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Benar ada panggilan dari KPK, namun Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sudah minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (17/2).
Menurut Guntur, alasan ketidakhadiran Hasto hari ini diperiksa KPK karena tim kuasa hukum sudah kembali mendaftarkan untuk praperadilan kedua.
"(Tidak hadir) karena sudah mengajukan Praperadilan kembali dan sudah dikonfirmasi Jubir KPK terkait penjadwalan ulang," kata Guntur.
Surati KPK
Dikonfirmasi terpisah, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membenarkan pengajuan praperadilan kedua diajukan kliennya. Dia menyebut sampai hari ini tim kuasa hukum belum menerima surat pemanggilan resmi kliennya dari KPK.
"Saya belum tahu adanya surat panggilan," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.
Menurut Maqdir, sekiranya ada surat pemanggilan dipastikan tim kuasa hukum akan meminta penundaan pemeriksaan. Sebab tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan praperadilan.
"Kami Sudah ajukan permohonan praperadilan, tegas dia.
Maqdir berharap, KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan. Sebab, tim kuasa hukum tidak melihat urgensi dari pemanggilan jika dipaksakan pada hari ini.
"Kami tidak melihat urgensi pemeriksaan harus dipaksakan hari ini," dia menutup.
Batal Penuhi Panggilan KPK
Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy memastikan kliennya batal hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Kubu Hasto pun juga telah bersurat ke KPK soal permintaan penundaan tersebut.
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2).
Ronny mengatakan penundaan tersebut lantaran tim kuasa hukum kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang padahal gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Hakim.
Kader PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu menyampaikan pada praperadilan yang diajukannya nanti akan dibuat secara terpisah dari masing-masing sprindik Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dan perintangan penyidikan.
"Pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar KPK dan agar dapat menghormati langkah hukum yang diambilnya saat ini.
Praperadilan Hasto Ditolak
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dengan begitu, status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Djuyamto atas putusan tersebut. Menurut Djuyamto, pihak Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tutur Djuyamto.
Pasalnya, KPK sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.
“Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” jelas dia.
Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.
“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” Djuyamto menandaskan.