Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Pelanggaran Pidana
Pencopotan terhadap pejabat tinggi di Kejati Jatim ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan disebut telah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencopotan itu disebut-sebut terkait dengan kasus pidana umum yang ditanganinya.
Pencopotan terhadap pejabat tinggi di Kejati Jatim ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.
Ia menyatakan, pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Sudah dicopot. Tapi (saat ini) masih (berstatus) jaksa," ujarnya, Kamis (2/4).
Ia menambahkan, pencopotan jabatan dari Aspidum Kejati Jatim ini dilakukan untuk mempermudah tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun sayang, ia enggan membeberkan terkait kasus apa Aspidum Kejati Jatim tersebut diperiksan.
"Sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita tidak bisa memberitahukan, karena ini masih proses (pemeriksaan)," ujar Reda.
Ia menegaskan, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi. Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan.
Profesionalitas
Reda juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
Sanksi Tegas
"Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jatim, Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung sebelum hari raya kemarin. Ia diamankan terkait dengan pengaduan masyarakat atas sebuah perkara yang ditangani oleh bidang pidana umum di Kejati Jatim.