Kasus Jamu dan Obat Kuat Palsu Berbahan Kimia di Jateng Terbongkar
Penyidik BPOM Semarang membongkar kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daera
Penyidik BPOM Semarang membongkar kasus pemalsuan jamu dan obat kuat di dua daerah, Kabupaten Kudus dan Klaten. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing pria berinisial AT (41) dan MN (63).
Deputi IV Cegah Tangkal BPOM I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan satu pelaku MN warga Kudus tidak dilakukan penahanan, karena pihak BPOM menganggap penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun," kata Bagus Kusuma Dewa, Senin (26/5).
Dia menyebut MN ditangkap di Kudus karena yang bersangkutan terlibat produksi jamu yang diolah dengan bahan baku zat kimia. Sedangkan untuk warga yang terjerat kasus obat-obatan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tapi dalam penangkapan MN pihaknya mempertimbangkan dua faktor obyektif dan subyektif," ungkapnya.
Ketika melihat faktor subyektif bahwa pelaku dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik BPOM Semarang menilai MN yang sudah berusia renta tidak mungkin kabur karena faktor usia.
"Penyidik kasus di Kudus oleh BPOM Semarang karena alasan subyektif dilihat dia tidak mungkin melarikan diri dan alat bukti penyidikan sudah dilakukan penyitaan," jelasnya.
Awal obat ilegal terungkap ketika penyidik mengendus industri produksi jamu di Klaten dan menangkap AT. Modus pelaku menggunakan rumah penduduk untuk memproduksi jamu dalam jumlah setara skala industri.
"Kita temukan bahan baku jamu siap edar. Di lokasi kedua juga ditemukan bahan baku siap diolah dan lokasi kejadian ketiga dan keempat ditemukan empat mesin cetak jamu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa AT memproduksi jamu diedarkan ke Sumatera dan Jateng. "Kita lakukan penindakan dan pro yustisial bersama PPNS dan Bareskrim Polri," pungkasnya.