Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan.
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak merasa kesal dengan penyidik Bareskrim Polri. Alasannya karena bukti yang disodorkannya ditolak.
Hal itu diluapkan Kamaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/8) malam. Dengan keputusan dirinya yang tidak ditahan oleh penyidik usai jalani pemeriksaan.
"Masalahnya kita memberi keterangan sampai jam 16.00 WIB. Jam 16.00 WIB sampai sekarang, jam berapa sekarang, jam 21.00 WIB. Karena dia menolak bukti kita, bukti video porno," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen.
"Periksa video porno ini. Pokoknya malam ini Kosasih harus dibicarakan, Perlu dibicarakan itu," ucapnya.
Kamaruddin menyampaikan kekecewaannya kepada penyidik setelah dicecar 16 pertanyaan. Namun bukti darinya dalam kasus ini tidak diterima dengan menuding penyidik menyalahi prosedur.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," ujar Kamaruddin.
"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," tambah dia.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks. Terkait laporan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Diketahui, video Kamaruddin sebelumnya viral di media sosial. Video itu adalah terkait Kamaruddin yang membicarakan Dirut Taspen. Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola uang capres Rp300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan.
Berikut ucapan Kamaruddin yang jadi persoalaan dalam kasus ini: