Jalankan Perintah Prabowo, Menhut Ancam Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Swasta Tak Patuh
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Antoni menyebut, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Menhut dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Antoni menuturkan, Kementerian Kehutanan sendiri telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektar. 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Rinciannya, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
18 Izin Dicabut
Antoni mengatakan, pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain.
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Antoni.
Dia melanjutkan, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," kata Antoni.
"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," pungkasnya.