Jaksa Ungkap Eks Wali Kota Semarang Minta Jatah Rp300 Juta dari Iuran Pegawai Bapenda
Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu meminta jatah Rp300 juta dari dana iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
"Iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik," kata JPU Wawan Yunarwanto, Senin (21/4).
Sedangkan pengumpulan iuran ini diatur oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari dan disetorkan kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi, Sarifah.
Dalam dakwaan Jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draf Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN. Draf tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.
"Terdakwa Mbak Ita kemudian memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Dia kemudian menolak menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Dana Rp300 Juta Diserahkan 2022
Kemudian pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.
Mengetahui nilai nominal yang diajukan, Mba Ita hanya menanggapi dengan kalimat, “kok cuma segitu”.
"Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp900 juta," jelasnya.
Terdakwa kemudian mengatakan ya sudah ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300.
"Yang dimaksud permintaan jatah Rp300 juta,” jelasnya.
Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp900 juta. Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.