Imbauan Pramono buat Hotel dan Restoran Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Pasalnya, aturan ini dinilai lebih ketat dan dapat membebani sektor yang tengah lesu, dengan 50 persen hotel dan restoran di Ibu Kota.
Perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga ke hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR DKI Jakarta menuai sorotan dari pelaku usaha.
Pasalnya, aturan ini dinilai lebih ketat dan dapat membebani sektor yang tengah lesu, dengan 50 persen hotel dan restoran di Ibu Kota disebut terdampak langsung.
Merespons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan soal pentingnya penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat usaha. Pengusaha diminta mematuhi hal tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya ada tempat karaoke ya, di dalam ruang karaoke tidak boleh, tetapi pemilik wajib menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok," kata Pramono di Jakarta, dikutip Kamis (2/10).
Pramono menambahkan, tempat publik atau lokasi acara harus menyiapkan ruang merokok tertutup, sehingga asap tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
"Intinya semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujarnya.
Bebani Pelaku Usaha
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyebut aturan ini berpotensi memperburuk kondisi bisnis. Bahkan, 50 persen pelaku usaha disebut menilai Raperda KTR bakal berdampak pada keberlangsungan bisnis.
"Kami sudah buat survei, dan 50 persen pelaku usaha menilai Raperda KTR berdampak pada keberlangsungan bisnis. Kami bukan anti regulasi, tapi mohon jangan dibebani di tengah kondisi yang sulit," kata Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti.
Arini bilang, pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.
Padahal, lanjut Arini industri ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Kami khawatir konsumen akan pindah ke kota lain yang regulasinya lebih longgar. Yang kami butuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dipaksakan hanya demi mengejar indikator kota global, tanpa melihat dampaknya di lapangan," tutur Arini.
Selain itu, PHRI juga menyoroti terkait lemahnya pengawasan aturan KTR yang sudah ada. Arini berujar, monitoring dan evaluasi tidak berjalan optimal, sehingga tidak ada keseragaman kepatuhan.
"Sebaiknya hal ini dulu yang dibenahi," ujar Arini.