Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Nadiem Makarim Kini Ditahan di Rumah
Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah.
Nadiem Makarim resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keputusan itu dikabulkan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Senin (11/5/2026).
Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," sambungnya.
Tidak Boleh Meninggalkan Rumah
Meski ditetapkan sebagai tahanan rumah, hakim menegaskan bahwa Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah dengan alasan apapun.
Namun, terdapat beberapa alasan yang membolehkan terdakwa keluar rumah, seperti menjalankan tindakan operasi, keperluan kontrol medis, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan beberapa hal selama menjalankan masa tahanan rumah. Mulai dari memberikan paspor kepada JPU selama 1x24 jam setelah pembacaan ketetapan, melakukan wajib lapor dua kali seminggu di hari senin dan kamis pukul 10.00 WIB, hingga memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.
Hakim juga menyebut bahwa Nadiem akan dipasangkan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut," jelas hakim ketua.
Melakukan Pelanggaran
Hakim menegaskan, jika Nadiem melakukan pelanggaran atas ketetuan tersebut, maka status akan dialihkan kembali menjadi tahana rumah tahanan negara.
"Apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat yang sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegas hakim ketua.