Habiburokhman: Pembahasan RKUHAP Dilanjutkan pada Masa Sidang Depan
Habiburokhman kembali mengklaim, pembahasan RKUHAP sangat transparan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilanjutkan di masa sidang selanjutnya.
Menurutnya, Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi) RKUHAP belum merampungkan perbaikan naskah di masa sidang ini.
"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Kom III, Badan Keahlian dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (18/7).
Pembahasan RKUHAP Diklaim Transparan
Saat ini, lanjutnya, masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin. Selain itu, Panja RKUHAP juga masih akan menerima masukan dari beberapa pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain itu kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris hingga KPK serta elemen-elemen lain," kata dia.
Politikus Gerindra itu kembali mengklaim, pembahasan RKUHAP sangat transparan.
"Seluruh anggota Kom III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas," pungkasnya.
Negara Tanggung Kompensasi Korban Kejahatan Seksual
Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP menyepakati kompensasi bagi korban diberikan oleh negara apabila korban pelaku tidak mampu. Perihal kompensasi tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 56.
"Kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Wamenkum Eddy OS Hiariej dalam Rapat Panja DPR, Kamis (10/7).
Menurut Eddy, kompensasi itu sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan adanya kompensasi maka negara hadir membantu korban.
"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.