VIDEO: Kejutan Komisi III Aturan Baru RUU KUHAP, Hukuman Penghinaan Presiden Hingga Kekerasan Polisi

Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ)

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Kejutan Komisi III Aturan Baru RUU KUHAP, Hukuman Penghinaan Presiden Hingga Kekerasan Polisi
VIDEO: Kejutan Komisi III Aturan Baru RUU KUHAP, Hukuman Penghinaan Presiden Hingga Kekerasan Polisi (Merdeka.com)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Romli Atmasasmita hari ini, Senin (24/3). Adapun agenda rapat ialah menerima masukan pakar terkait RUU Hukum Acara Pidana.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebut perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan dapat diselesaikan dengan metode RJ.

Reporter Magang: Nania Satriani

Rekomendasi